Kasus Video Syur Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Berkas Diserahkan ke Jaksa
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Berkas penyidikan tahap satu kasus video syur yang menjerat selebgram Lisa Mariana telah rampung disusun oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
"Masih tahap satu," ujar Hendra, saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (7/1).
Hendra menjelaskan, setelah penyerahan tahap pertama ini, pihaknya menantikan tanggapan dari Kejaksaan terkait hasil penelitian dokumen tersebut. Pada tahap ini, jaksa akan menilai kelengkapan administrasi serta melakukan pendalaman terhadap materi perkara.
Proses Penyelidikan
Hendra menegaskan, penyidik telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta transparan.
Ia kembali menekankan komitmen Polda Jawa Barat untuk menangani setiap perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.
Diketahui, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video syur yang beredar di dunia maya oleh Direktorat Siber Polda Jabar. Dalam kasus ini, ia disangkakan sejumlah pasal. Itu di antaranya Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Jadi kedua pasal ini nanti akan kita lihat kepada bersangkutan,” jelasnya.
Tidak Melakukan Penahanan Terhadap Lisa
Meski begitu, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lisa. Keputusan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain tidak ada indikasi bahwa tersangka akan kabur, merusak atau menghilangkan alat bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
"Yang bersangkutan kooperatif. Tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” katanya.