Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa status tersangka selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) tidak akan menjadi penghalang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/10).
Menurut Budi Prasetyo, penegakan hukum di Indonesia memiliki komitmen kuat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Hal ini bertujuan agar penanganan perkara, khususnya pemberantasan korupsi, dapat berjalan secara progresif tanpa hambatan berarti dari kasus lain yang menjerat saksi atau pihak terkait.
Oleh karena itu, penyidikan kasus korupsi Bank BJB dipastikan tidak akan terhambat. Komitmen antaraparat penegak hukum untuk saling mendukung menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran proses hukum ini, termasuk jika Lisa Mariana ditahan oleh Polri dalam kasus yang berbeda.
Advertisement
Advertisement
KPK Pastikan Kasus Bank BJB Tetap Berjalan Progresif
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan tegas menyatakan bahwa status tersangka Lisa Mariana tidak akan menjadi kendala dalam proses penyidikan kasus korupsi Bank BJB. "Tentu itu bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan, punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergisitas dan kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara khususnya pemberantasan korupsi bisa berjalan progresif," ujar Budi Prasetyo.
Pernyataan ini menepis kekhawatiran publik mengenai kemungkinan terhambatnya penyidikan kasus besar ini. KPK menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum untuk mengatasi setiap potensi hambatan. Sinergi ini memungkinkan KPK untuk tetap fokus pada penuntasan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
KPK juga menegaskan bahwa mereka siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait status Lisa Mariana. Hal ini menunjukkan bahwa KPK memiliki strategi yang matang untuk memastikan semua aspek penyidikan dapat berjalan lancar, terlepas dari perkembangan hukum yang melibatkan individu-individu terkait.
Advertisement
Advertisement
Kebutuhan Keterangan Lisa Mariana dalam Penyelidikan
Meskipun Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 19 Oktober 2025, KPK masih membutuhkan keterangannya dalam penyidikan kasus Bank BJB. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK akan mengecek kembali kebutuhan informasi dan keterangan yang diperlukan dari Lisa Mariana.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2025, KPK telah menyatakan masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Lisa Mariana. Hal ini dikarenakan pada pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada 22 Agustus 2025, kondisi Lisa Mariana kurang fit sehingga keterangannya belum optimal.
Keterangan dari Lisa Mariana dianggap penting untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi Bank BJB. Meskipun ia kini terlibat dalam kasus hukum lain, KPK akan mencari cara yang tepat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran penyelidikan.
Advertisement
Advertisement
Daftar Tersangka dan Kerugian Negara dalam Kasus Bank BJB
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Para tersangka ini menjabat posisi penting pada tahun perkara, yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan dari berbagai level manajemen dan pihak ketiga.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Yuddy Renaldi (YR), selaku Direktur Utama Bank BJB.
- Widi Hartoto (WH), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik (SUH), selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Advertisement
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai angka yang signifikan, yakni sekitar Rp222 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara dan pentingnya penuntasan kasus ini.
Pada 10 Maret 2025, KPK juga sempat menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini, dan turut menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan mobil. Hingga Kamis (23/10), tercatat sudah 227 hari sejak penggeledahan tersebut, namun Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews
Advertisement