Mengapa Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun Menjadi Kunci? Ini Alasan Lisa Mariana Tidak Ditahan dalam Kasus Ridwan Kamil
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana tidak ditahan dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Apa dasar hukum di balik keputusan penyidik Polri ini yang membuat Lisa Mariana tidak ditahan?
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah memberikan penjelasan resmi terkait status Lisa Mariana yang tidak ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini muncul dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menarik perhatian publik luas.
Pada Jumat (24/10), Lisa Mariana menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Jakarta, yang berlangsung selama lima jam dengan 44 pertanyaan diajukan oleh penyidik. Meskipun demikian, kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, memastikan bahwa kliennya tidak dikenakan penahanan maupun wajib lapor, menegaskan bahwa Lisa Mariana tidak ditahan.
Dasar hukum utama di balik keputusan untuk tidak menahan Lisa Mariana adalah ancaman hukuman pidana yang disangkakan kepadanya. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi landasan bagi penyidik dalam menentukan langkah penahanan, yang secara spesifik mengatur syarat objektif penahanan.
Dasar Hukum Tidak Ditahannya Tersangka
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP mengenai tindak pidana fitnah. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara yang relatif ringan dibandingkan syarat penahanan.
Ancaman pidana penjara untuk Pasal 310 KUHP adalah maksimal sembilan bulan, sementara Pasal 311 KUHP mengatur pidana penjara maksimal empat tahun. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," tegas Rizki, menguraikan alasan mengapa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana. Pernyataan ini memperjelas bahwa keputusan tersebut sepenuhnya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan faktor lain.
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut menyusul unggahan kontroversial Lisa Mariana di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa Mariana membagikan tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang ia duga adalah Ridwan Kamil. Ia berulang kali mencoba menghubungi pria tersebut dan secara mengejutkan mengklaim sedang mengandung anaknya, yang kemudian memicu respons hukum dari Ridwan Kamil.
Pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Jumat (24/10) menjadi tahapan penting dalam proses hukum ini. Meskipun telah menjalani pemeriksaan intensif, statusnya yang tidak ditahan tetap menjadi sorotan publik, sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait ancaman pidana.
Hasil Tes DNA Ungkap Fakta Penting
Untuk mengungkap kebenaran di balik klaim Lisa Mariana, proses penyidikan melibatkan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA. Tes ini dilakukan oleh Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, yang hasilnya menjadi bukti krusial dalam kasus ini.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, mengungkapkan temuan penting dari pemeriksaan DNA tersebut. Diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana, mengkonfirmasi hubungan ibu-anak.
Namun, hasil tes juga menunjukkan bahwa separuh DNA dari CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil. "Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy, menepis klaim awal yang menjadi pemicu kasus ini.
Sumber: AntaraNews