FOTO: Polri Tingkatkan Patroli dan Penindakan Kejahatan Jalanan
Polda di sejumlah daerah memperkuat patroli dan penindakan untuk menekan maraknya kejahatan jalanan.
Polda Lampung meningkatkan patroli malam melalui Tim Quick Respon (QR) Presisi guna mengantisipasi tindak kejahatan jalanan atau street crime. Tim tersebut disiagakan pada jam dan lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tim QR Presisi juga terhubung langsung dengan layanan darurat 110 untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Sistem tersebut memungkinkan personel bergerak cepat menuju lokasi kejadian, melakukan penanganan awal, hingga mengamankan pelaku dan barang bukti.
Polda Lampung menilai langkah preventif tersebut penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas jalanan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat di ruang publik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama polres jajaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C. Pengungkapan perkara dilakukan melalui laporan masyarakat, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, pakaian, serta barang hasil kejahatan lainnya.
Selain penindakan, Polda Metro Jaya juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan pos keamanan lingkungan, serta pemanfaatan jaringan CCTV. Saat ini lebih dari 24 ribu titik CCTV telah terintegrasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk membantu proses penyelidikan tindak pidana.
Dukungan terhadap langkah penanganan kejahatan jalanan juga disampaikan Komisi Kepolisian Nasional. Komisioner Kompolnas Irjen Pol Purn Ida Oetari Poernamasasi menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Kompolnas juga mengingatkan agar proses hukum terhadap pelaku yang masih berusia anak tetap memperhatikan mekanisme perlindungan anak dan melibatkan fungsi terkait, termasuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain itu, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara Prof Juanda menilai langkah kepolisian dalam mengungkap kejahatan jalanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, penindakan terhadap kejahatan jalanan harus dilakukan secara tegas namun tetap berada dalam koridor hukum, dengan mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.