Perjalanan Kasus Lisa Mariana hingga Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan terlapor selebgram Lisa Mariana, memasuki babak baru. Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/10) kemarin. Penyidik kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada Lisa Mariana untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Surat panggilan sudah diterima Lisa Mariana pada Jumat (17/10) malam. Pemeriksaan dijadwalkan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10) malam.
Namun pemeriksaan Lisa Mariana batal dilakukan karena mantan model majalah dewasa tersebut beralasan sakit. Ketidakhadiran Lisa dikonfirmasi kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan.
Jhonboy mengaku akan tetap mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat keterangan ketidakhadiran kliennya sekaligus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Rencananya pemeriksaan akan diundur pekan depan.
"Di undur minggu depan. Hari ini saya ke sana (Bareskrim)," kata Jhonboy kepada wartawan, Senin (20/10).
Perjalanan Kasus Lisa Mariana
Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari pengakuan Lisa Mariana terkait ayah biologis putrinya berinisial CA adalah Ridwan Kamil. Saat itu, Lisa Mariana sempat berkoar koar di media sosial bahwa Ridwan Kamil adalah ayah kandung dari anaknya.
Lisa Mariana bahkan saat itu menggelar konferensi pers demi menguatkan keyakinannya ke publik.
Ridwan Kamil yang geram lantas mencoba meluruskan di sosial medianya. Disusul dengan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025, SPKT Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2025 terkait dugaan tindak bidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik, dan atau tindak bidana mengubah, menambah, mentransmisikan, merusak informasi atau dokumen elektronik milik orang lain, dan atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Di tengah kontroversi pengakuan Lisa Mariana mengenai Ridwan Kamil biologis anaknya, seorang pria bernama Revelino Tuwasey mengaku sebagai ayah biologis dari CA. Melalui pengacaranya, Fikri Wijaya, Revelino melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Fikri mengatakan kliennya pernah menjalin aasmara dengan Lisa sebelum ramai pengakuannya terkait anak Ridwan Kamil.
"Jadi sebelum LM ini meyakinkan publik membuat satu tuduhan bahwa itu adalah anak daripada Pak RK, terlebih dahulu LM ini pernah meyakinkan seorang pria, dialah klien saya. Di bulan Mei sebelum dia ketemu dengan RK itu, LM ini pernah meyakinkan dan menyampaikan bahwa anak yang dikandungnya itu adalah anak daripada klien kami," ungkap Fikri di PN Bandung, beberapa waktu lalu.
Namun, tidak lama kemudian Lisa membantah pengakuan Revelino.
Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana
Titik balik utama dalam kasus ini adalah dilakukannya Tes DNA diatur kepolisian.
Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA bersedia menyerahkan sampel untuk diuji secara ilmiah. Proses ini menjadi sorotan karena hasilnya akan menentukan benar atau tidaknya klaim Lisa Mariana.
Pada 20 Agustus 2025, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA yang menjadi penentu.
Hasil yang dilakukan oleh pusdokkes Polri menyatakan secara gamblang bahwa DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana.
"Dari pemeriksaan DNA, diketahui bahwa separuh profil DNA dari CA cocok dengan
separuh profil DNA Lisa Mariana," kata Kepala Labdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti.
Hasil tes ilmiah ini dianggap sebagai bukti sempurna oleh pihak RK, secara mutlak
menggugurkan klaim Lisa Mariana. Meskipun Lisa Mariana sempat menyatakan tidak menerima hasil tersebut dan mengajukan permintaan untuk Tes DNA ulang di luar negeri, pihak Ridwan Kamil menolak mentah-mentah upaya mediasi dan bersikukuh agar proses hukum terus berjalan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil bahkan sempat menyebutkan bahwa tuduhan yang dilayangkan Lisa Mariana telah menyebabkan kerusakan rumah tangga kliennya, sehingga mereka menuntut pertanggungjawaban hukum yang tuntas.
Hasil tes DNA itu setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli. Ada sebanyak 12 saksi yang diperiksa, termasuk Lisa Mariana, dan tiga ahli yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.
"Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama dengan tim Dokkes Pusdokes Polri telah melakukan pengambilan sampel darah dan vokal swab dari sodara RK selaku pelapor, saksi sodara LM, dan anak sodari LM berinisial CA," tutur Kasubdit I Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7).
Hingga akhirnya, Rabu (20/8), penyidik meminta kedua belah pihak untuk hadir di Bareskrim Polri dalam rangka pengumuman hasil tes DNA. Baik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kompak hanya diwakili oleh kuasa hukum.
"Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2025, yaitu hari ini, Biro Lab Dokes pusdokes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," kata Rizki.
Setelah hampir enam bulan lebih berjalan terkait polemik biologis anak Lisa Mariana, kepolisian menetapkan selebgram itu sebagai tersangka kasus pencemaran nama Ridwan Kamil.
Penulis reporter magang: Ahmad Subayu