Setelah Lisa Mariana, KPK Buka Peluang Panggil Istri Ridwan Kamil Usut Kasus Korupsi BJB
Budi menambahkan, saat penyidik KPK masih berfokus mendalami dan menganalisis keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) periode 2021-2023. Setelah Lisa Mariana, kini penyidik KPK membuka peluang memanggil Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. "Jika nanti ada kebutuhan-kebutuhan untuk memanggil saksi lainnya, tentu itu akan dilakukan sehingga keterangan, petunjuk atau membuktikan yang dibutuhkan oleh penyidik bisa didapatkan, bisa diperoleh dari pihak-pihak tersebut," ujar Budi kepada awak media, Senin (29/9).
Budi menambahkan, saat penyidik KPK masih berfokus mendalami dan menganalisis keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa KPK seperti Lisa Mariana dan Ilham Habibie. Dari hasil pemeriksaan keduanya, Budi menyatakan penyidik akan menganalisis terlebih dahulu sebagai rujukan untuk memanggil dan memeriksa saksi lain jika dibutuhkan. Termasuk Bu Cinta, sapaan Atalia.
"Saat ini penyidik masih fokus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya. Kita tunggu proses analisis dan penyidikan yang sekarang masih terproses," jelas Budi.
Fokus Penyidik
Budi memastikan, penyidik KPK juga tidak hanya berfokus pada proyek pengadaan iklan BJB. Tetapi, ada juga peneliskan ke dalam aliran dana non-budgeter dari anggaran pengadaan proyek iklan di BJB.
"Dalam perkara BJB, KPK fokus dalam follow the money. Jadi KPK menelusuri terkait dengan aliran-aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter dari anggaran pengadaan proyek iklan di BJB. Nah itu didalami kepada pihak-pihak siapa saja dan untuk apa," jelas Budi.
"Sehingga dalam proses penyidikan, KPK juga memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan aliran-aliran uang tersebut. termasuk kepada pihak-pihak yang terkait dengan jual-beli aset yang dimana uang-uang untuk pembelian aset tersebut diduga berasal dari dana non-budgeter tersebut," imbuhnya menandasi.
Sebagai informasi, dalam kasus BJB, penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan barang bukti dari kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Kendaraan disita, yaitu Mercedes Benz dan motor Royal Enfield.
Diketahui, meski kediamannya sudah digeledah, namun penyidik KPK hingga saat ini belum memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil. Alasannya, KPK masih ingin mendalami terlebih dahulu barang bukti yang sudah dikumpulkan termasuk sejumlah saksi yang sudah memberi keterangan.