Terungkap Penyebab KPK Belum Lagi Pemeriksa Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani perkara ini karena masih diperlukan pendalaman keterangan secara menyeluruh.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan berbagai persiapan sebelum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, pihaknya lebih dulu akan memanggil sejumlah saksi sebelum meminta keterangan dari Ridwan Kamil. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Jabar tersebut berjalan optimal.
"Kalau memanggil seseorang itu, kita harus siap dengan apa yang akan ditanyakan, apa yang akan digali. Sementara kita kan memanggil dulu saksi-saksi yang lain. Dari saksi lain lah, kita dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujar Asep kepada awak media, Rabu (23/4).
Penyitaan Bukti Elektronik dan Proses Ekstraksi
KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti elektronik usai menggeledah kediaman Ridwan Kamil. Bukti tersebut kini sedang dianalisis oleh penyidik.
"Kemudian juga kita menyita barang bukti elektronik. Barang bukti elektronik itu kan harus kita ekstrak dulu. Kita lihat dulu, dalamnya kita pelajari dulu. Jadi saat ini, dalam proses itu," lanjut Asep.
KPK menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani perkara ini karena masih diperlukan pendalaman keterangan secara menyeluruh.
Asep menjelaskan, Ridwan Kamil diduga mengetahui berbagai kegiatan internal Bank BJB karena saat menjabat Gubernur Jabar, ia juga menjabat sebagai Komisaris bank tersebut.
"Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," terang dia.
Penyidik, kata Asep, akan mendalami lebih lanjut peran Ridwan Kamil selama menjabat terkait aktivitas di Bank BJB, khususnya dalam pengadaan iklan.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH)
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (S)
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.