Kapan Ridwan Kamil Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB? Ini Jawaban KPK
Lantas, kapan Ridwan Kamil diperiksa penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil tengah tersandung dugaan kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah melakukan penggeledahan di kediaman Kang Emil di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Lantas, kapan Ridwan Kamil diperiksa penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sayangnya belum bisa memastikan hal itu. Ia klaim hingga saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari para penyidik. "Belum ada info dari penyidik," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dikutip Antara, Senin (7/4).
Pada kesempatan sebelumnya, KPK mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran 2025.
"Bisa jadi setelah Lebaran," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
Walaupun demikian, kata dia, Ridwan Kamil akan diperiksa KPK setelah seluruh saksi dari internal BJB maupun vendor pengadaan selesai diperiksa.
"Ridwan Kamil tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Penetapan Tersangka
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.