Ridwan Kamil Tolak Mentah-Mentah Permintaan Lisa Mariana
Sehingga, alasan itu lah yang menjadi dasar atau alasan pihaknya menolak untuk menjalani tes DNA ulang.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan, jika pihaknya menolak permintaan untuk menjalani tes DNA ulang. Hal ini menyusul adanya keinginan Selebgram Lisa Mariana untuk tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
"Tidak ada alasan hukum untuk melakukan test DNA ulang, karena ini untuk kepentingan penegakan hukum, untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum, ini bukan untuk penyakit," kata Muslim, Kamis (11/9).
Muslim menegaskan, second opinion berlaku untuk penyakit. Sehingga, alasan itu lah yang menjadi dasar atau alasan pihaknya menolak untuk menjalani tes DNA ulang.
"Second opinion berlaku untuk penyakit. Oleh karena itu, jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM (Lisa Mariana) karena usulan LM tidak berdasar hukum," tegasnya.
"Tidak ada hasil tes DNA dalam proses hukum semua dilakukan dengan baik sesuai SOP dan dilakukan sesuai metodologi dan lain-lain, sebagaimana disampaikan Kepala Labdokkes Polri beberpa waktu lalu saat mengumumkan hasil tes DNA," sambungnya.
Lisa Mariana ingin Tes DNA Ulang
Selanjutnya, pihaknya pun menyarankan kepada Lisa Mariana untuk berhenti melakukan drama dan mentaati proses hukum yang kini sedang berjalan di Bareskrim Polri.
"Jadi kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi, taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim hadir dalam pemeriksaan tidak usah banyak drama," pungkasnya.
Sebelumnya, Selebgram Lisa Mariana telah mengajukan permohonan untuk melakukan tes DNA ulang yang melibatkan dirinya, putrinya yang berinisial CA, serta mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Proses ini dilaksanakan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menjelaskan bahwa permohonan tersebut disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, dengan tembusan kepada beberapa pimpinan Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim," katanya.di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dia menegaskan bahwa kliennya berhak untuk meminta pendapat tambahan sesuai dengan ketentuan dalam Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992.
"Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Pusdokkes dari Kapolri. Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali," tuturnya.