Status Hukum Lisa Mariana Ditetapkan Pekan Depan Terkait Laporan Ridwan Kamil

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Status Hukum Lisa Mariana Ditetapkan Pekan Depan Terkait Laporan Ridwan Kamil
Status Hukum Lisa Mariana Ditetapkan Pekan Depan Terkait Laporan Ridwan Kamil (Merdeka.com)

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dijadwalkan pada pekan depan akan mengumumkan status hukum Lisa Mariana, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Senin kami update ya,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/10).

Kasus ini tetap berlanjut ke proses hukum setelah pihak Ridwan Kamil menolak upaya perdamaian dengan Lisa Mariana.

Kedua belah pihak sebelumnya sempat menjalani proses mediasi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (23/9).

“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, sebagaimana dikutip dari Antara.

Muslim menjelaskan, kliennya menolak mediasi karena ingin mendapatkan kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

“Ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muslim juga menegaskan pihaknya menolak permintaan tes DNA ulang atau second opinion di Singapura yang diajukan oleh kubu Lisa Mariana.

Menurutnya, hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri sudah bersifat final dan mengikat secara hukum.

“Tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri sudah final, sah, dan mengikat,” tegas Muslim.

Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu keputusan resmi hasil gelar perkara dari Bareskrim Polri.

“Jadi, kita tunggu saja nanti ada gelar perkara dari pihak Bareskrim Polri untuk menentukan statusnya seperti apa,” imbuhnya.

Rekomendasi