Lisa Mariana Ngotot Tes DNA Ulang di Singapura, Begini Respons Polisi
Dalam tes DNA ini melibatkan dirinya, putrinya yang berinisial CA, serta mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri buka suara terkait rencana Selebgram Lisa Mariana yang hendak melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Dalam tes DNA ini melibatkan dirinya, putrinya yang berinisial CA, serta mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso mengatakan, pihaknya mempersilakan apabila ada keinginan dari Lisa Mariana dan tidak akan mencampurinya.
"Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak (termasuk dengan kubu Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil)," kata Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).
Sebab, rencana tes DNA ulang tersebut ditegaskannya tidaklah mengganggu proses penyidikan yang berjalan. Sebab, jadwal pemeriksaan terhadap Lisa tetap dilakukan sesuai jadwal Kamis (11/9) besok.
"Kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara. Terjadwal besok LM akan hadir, kita tunggu ya," tegasnya.
Kata Lisa Mariana Sebelumnya
Sebelumnya, Selebgram Lisa Mariana telah mengajukan permohonan untuk melakukan tes DNA ulang yang melibatkan dirinya, putrinya yang berinisial CA, serta mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Proses ini dilaksanakan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, menjelaskan bahwa permohonan tersebut disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, dengan tembusan kepada beberapa pimpinan Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim," katanya.di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dia menegaskan bahwa kliennya berhak untuk meminta pendapat tambahan sesuai dengan ketentuan dalam Deklarasi Lisbon dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992.
"Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Pusdokkes dari Kapolri. Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali," tuturnya.