Pedagang Asongan Meninggal Terjepit Mobil Boks di Atas Kapal KMP Tunu Pratama
Korban merupakan warga Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Seorang pedagang asongan berinisial SYT (33) meninggal dunia, setelah terjepit mobil boks di atas KMP Tunu Pratama Jaya 5888, saat proses muat kendaraan di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Kamis (21/5) dini hari.
Korban merupakan warga Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dari petugas Anak Buah Kapal (ABK) kapal, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di bagian belakang sebelah kanan kendaraan bok saat proses pengaturan parkir kendaraan saat di dalam kapal berlangsung.
“Begitu mengetahui kejadian tersebut, petugas kapal bersama petugas darat dan sekurit pelabuhan langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan penanganan medis,” kata AKP Alit Murdiasa, Kamis (21/5) siang.
Korban Dievakuasi
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.20 WITA. Setelah kejadian, petugas kapal bersama petugas darat dan personel keamanan pelabuhan segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban menggunakan ambulans BBKK Gilimanuk menuju Puskesmas II Melaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski telah mendapatkan penanganan intensif dari petugas medis di Puskesmas II Melaya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dialami.
"Selanjutnya, sekitar pukul 05.15 WITA, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga dan diantar menggunakan ambulans Puskesmas II Melaya. Selama proses penanganan berlangsung, situasi di kawasan pelabuhan tetap aman dan kondusif," imbuhnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan, termasuk pekerja maupun pedagang di area pelabuhan, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi prosedur keselamatan saat aktivitas bongkar muat berlangsung guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
"Selain itu, masyarakat dapat segera melaporkan setiap kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," ujarnya.