Pelindo Gencarkan Sosialisasi Aturan Baru Sterilisasi Pelabuhan Manado, Pedagang Asongan Wajib Patuh
Pelindo Regional 4 Manado bersama KSOP gencar sosialisasikan kebijakan sterilisasi Pelabuhan Manado kepada pedagang asongan, dengan aturan baru yang akan berlaku mulai 1 Desember 2025.
Pelindo Regional 4 Cabang Manado bersama KSOP Kelas III Manado menggelar sosialisasi intensif mengenai standarisasi dan sterilisasi Pelabuhan Manado. Kegiatan ini menyasar para pedagang asongan yang selama ini beraktivitas di lingkungan pelabuhan, menandai langkah serius dalam penataan area vital tersebut. General Manager Pelindo Regional 4 Cabang Manado, Nurlayla Arbie, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata peningkatan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Manado.
Kebijakan baru ini dijadwalkan berlaku secara efektif mulai 1 Desember 2025. Sosialisasi ini menjadi krusial untuk memastikan seluruh pihak, khususnya pedagang asongan, memahami dan siap mengimplementasikan ketentuan yang akan diterapkan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan terminal penumpang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan.
Sosialisasi dilakukan dalam dua tahap pada awal November 2025, melibatkan pengurus Asosiasi Pedagang Asongan Pelabuhan Manado serta perwakilan pedagang. Pertemuan ini juga dihadiri oleh unsur Pelindo dan KSOP Manado, menunjukkan kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan program sterilisasi ini. Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir kendala saat kebijakan mulai diberlakukan.
Aturan Ketat untuk Aktivitas Perdagangan di Pelabuhan Manado
Mulai tanggal 1 Desember 2025, aktivitas perdagangan di area dermaga dan di atas kapal secara tegas dilarang. Pelindo Manado menekankan bahwa area-area tersebut merupakan zona vital pelabuhan yang memerlukan sterilisasi demi kelancaran operasional dan keselamatan. Pedagang asongan hanya diperbolehkan beraktivitas pada area yang telah ditetapkan secara khusus oleh pihak pelabuhan.
Selain larangan berdagang di zona vital, terdapat juga aturan mengenai cara membawa barang dagangan. Pedagang diwajibkan membawa barang dagangan dengan cara ditenteng menggunakan keranjang atau tas. Ketentuan ini mempertimbangkan kondisi area pelabuhan yang relatif sempit dan padat aktivitas, sehingga cara tersebut dinilai lebih aman, tertib, dan tidak mengganggu pergerakan penumpang maupun operasional pelabuhan.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari penerapan program sterilisasi zona pelabuhan yang lebih luas. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan aktivitas kepelabuhanan secara menyeluruh. Dengan adanya aturan ini, diharapkan lingkungan terminal penumpang dapat menjadi lebih teratur dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa.
Rompi Khusus dan Identitas Resmi untuk Pedagang Berizin
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan sterilisasi ini, Pelindo Manado akan menyiapkan rompi khusus serta kartu identitas resmi bagi pedagang asongan. Rompi dan kartu identitas ini akan diberikan kepada pedagang yang telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi untuk berkegiatan di zona yang telah ditetapkan. Ini adalah upaya konkret untuk mengorganisir dan memantau aktivitas perdagangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan perdagangan dapat berlangsung secara tertib, terdata, dan terpantau dengan baik. Dengan adanya identitas resmi, pihak pelabuhan dapat dengan mudah mengidentifikasi dan memastikan bahwa hanya pihak-pihak yang berizin resmi saja yang beraktivitas di dalam area pelabuhan. Hal ini juga membantu dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terkontrol.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan zona pelabuhan yang steril, aman, dan tertib. Meskipun demikian, Pelindo Manado menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghilangkan kesempatan bagi pedagang asongan untuk tetap mencari nafkah. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk mengintegrasikan mereka dalam sistem yang lebih teratur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Junior Manager Keuangan, SDM dan Umum Pelindo Regional 4, Ronald Surono, menekankan pentingnya komitmen dari semua pihak. "Seluruh pihak diwajibkan berkomitmen dan disiplin menjalankan aturan ini, demi kebaikan bersama dan peningkatan kualitas layanan Pelabuhan Manado," katanya, menggarisbawahi perlunya kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Sumber: AntaraNews