Kasus Hanania Travel Masuk Babak Baru, Polisi Libatkan PPATK
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penelusuran aset menjadi tahap lanjutan.
Penyidik kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap pergerakan dana, memetakan pihak-pihak yang diduga terkait, serta memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penelusuran aset menjadi tahap lanjutan setelah penyidik memeriksa korban dan menetapkan Direktur Utama Hanania Group sebagai tersangka.
"Dari awal menerima perkara, kemudian kami periksa korban, setelah itu menetapkan tersangka, tahapan selanjutnya adalah kami melakukan penelusuran aset daripada tersangka,” kata Andaru, Kamis (11/6/2026).
Penyidik Fokus Menelusuri Aliran Dana
Menurut dia, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana yang berasal dari para jemaah umrah. Dia mengatakan, penyidik ingin mengetahui ke mana uang yang telah disetorkan korban digunakan.
"Ke mana uang sebanyak itu dari korban, dari jemaah, dari korban yang tentunya mereka akan gunakan untuk beribadah, dilakukan penelusuran,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK. Selain itu, meminta keterangan ahli untuk membantu mengurai aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran, juga meminta keterangan ahli,” katanya.
Menunggu Hasil Penyidikan
Andaru meminta masyarakat, khususnya para korban, bersabar menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.
Dia berharap proses penelusuran aset dapat berjalan maksimal sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut bisa terungkap secara gamblang.
Di sisi lain, Andaru memastikan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan atau ASF, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.
“Tersangka sekarang ada di tahanan Rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan tersangka di dalam tahanan akan memudahkan penyidik menggali informasi, mengonfirmasi temuan baru, dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
“Semakin banyak fakta yang kami dapat, semakin cepat kami dapat menyelesaikan perkara. Semoga penelusuran juga semakin maksimal,” katanya.