KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri, Terapkan Investigasi Bersama Kasus Korupsi
KPK menggandeng Kortas Tipikor Polri melalui skema joint investigation untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan menangani perkara strategis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkuat kerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui skema joint investigation atau investigasi bersama dalam penanganan perkara korupsi.
Langkah tersebut disebut sebagai terobosan baru untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, terutama dalam menghadapi tingginya jumlah perkara dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husen mengatakan kerja sama tersebut lahir dari kebutuhan untuk memperkuat kapasitas penanganan kasus di berbagai wilayah Indonesia.
"Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/6/2026).
Perkara KPK dan Polri Bisa Digarap Bersama
Taufik menjelaskan, mekanisme investigasi bersama tidak hanya berlaku untuk perkara yang sedang ditangani KPK. Sebaliknya, kasus yang berada di lingkungan Polri juga dapat dibahas dan dikembangkan secara bersama.
Menurut dia, sejumlah perkara strategis dan berprofil tinggi berpotensi masuk dalam pola kerja tersebut, termasuk kasus perjudian online maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain Polri, KPK juga membuka peluang memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Ya tentunya tadi juga kita akan mengajak dari kejaksaan agung, karena ini memang akan ada terobosan-terobosan ke depan," ujarnya.
Meski demikian, KPK mengakui hingga saat ini belum ada formula baku terkait pembagian tugas dalam investigasi bersama tersebut.
Fokus Perkuat Penanganan Kasus di Daerah
Dalam skema yang sedang disusun, Kortas Tipikor Polri diproyeksikan memiliki peran lebih besar dalam penanganan perkara yang berada di luar Pulau Jawa.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, investigasi bersama menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi.
"Pada saat ini setelah terbentuknya Kortastipikor, kita meningkatkan, mengoptimalkan upaya-upaya kerjasama melalui joint investigation salah satunya untuk kemudian mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi oleh Kortastipikor bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Yohanes.
Ia menambahkan, Kortas Tipikor saat ini juga tengah mengembangkan sistem penanganan perkara di tingkat wilayah. Karena itu, kerja sama dengan KPK dinilai dapat menjadi sarana pembelajaran sekaligus penguatan kapasitas kelembagaan.
"Ini yang terus kita tata, kita susun, sehingga menjadi sebuah proses penegakan hukum yang berkolaborasi, sinergitas, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.