Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Dua Pekerja Terluka Akibat Ledakan di Fatmawati, Diduga dari Proyek Galian Air Bersih

{{caption}}
IHSG Betah di Zona Merah, Pengamat Bongkar Penyebabnya

{{caption}}
IHSG Anjlok 3,7% pada Awal Sesi Kedua Perdagangan

{{caption}}
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 8 Dubes Negara Sahabat Hari Ini

{{caption}}
BGN Beri Penjelasan Kabar MBG di Kota Serang Berhenti Sementara

{{caption}}
Dana Belum Cair, Distribusi MBG di Beberapa Sekolah Batam Terhenti Sementara

Topik Terkait
{{caption}}
Pakar Unsoed: Prinsip Resiprokal Perkuat Sistem Merit Polri, Jamin Kompetensi Jabatan

Pakar hukum administrasi kepegawaian Unsoed menilai usulan prinsip resiprokal dalam RUU Polri dapat memperkuat sistem merit dan pengisian jabatan berbasis kompetensi, menciptakan keseimbangan kinerja antarinstansi.

{{caption}}
Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri menduduki jabatan memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian.

{{caption}}
Bocoran Revisi UU Polri, Ada Aturan Batas Usia Pensiun

Ada tujuh substansi dalam revisi UU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).

{{caption}}
Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Polri Sebagai Usul Inisiatif DPR

Seluruh Fraksi menyatakan setuju revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR.

{{caption}}
Tok! DPR Sepakat Polri di Bawah Presiden Langsung

Hasil tersebut merupakan buah dari pembahasan percepatan reformasi Polri. Kapolri diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

{{caption}}
Menko Yusril Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Tertentu Tetap Sah Usai Putusan MK

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan aturan penempatan Polri di jabatan tertentu tetap sah setelah MK menolak uji materi UU ASN dan UU Polri.

{{caption}}
Prabowo Setujui Draf PP Penempatan Polisi di Jabatan Sipil, Polemik Segera Berakhir?

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur secara komprehensif penempatan polisi aktif di jabatan sipil, diharapkan mampu mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

{{caption}}
TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil

Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.

{{caption}}
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya

{{caption}}
Hukum Sepekan: Penahanan Pejabat hingga Sorotan Revisi UU Polri

Dinamika Hukum Sepekan mencakup penahanan Dadan Hindayana dan Silmy Karim, penghentian kasus Wawali Bandung, serta penyidikan korupsi notifikasi perbankan oleh KPK yang menarik perhatian publik.

{{caption}}
Mensesneg Tanggapi Usulan Sipil di Polri: Sah Saja, Tapi Perlu Pertimbangan Kebutuhan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait pengisian jabatan nonoperasional Polri oleh kalangan sipil adalah hal yang sah, namun harus mempertimbangkan kebutuhan di lapangan. Usulan Sipil di.

{{caption}}
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usul Sipil Bisa Duduki Pejabat Utama di Korps Bhayangkara

Pigai menilai usulan itu bertujuan menjaga keseimbangan karena anggota kepolisian saat ini bisa menduduki jabatan utama di institusi sipil.

{{caption}}
Singgung Netralitas, Komisi III DPR Usul Revisi UU Polri Atur Polisi Gabung Ormas hingga Perguruan Silat

Pengaturan anggota Polri di Ormas itu penting agar polisi bisa netralitas.

{{caption}}
DPR Rapat Bahas Revisi UU Polri, Sahroni NasDem Nilai Tembakan Terukur ke Begal Bentuk Perlindungan HAM Warga

Sahroni juga melakukan pendalaman terkait peran Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.

{{caption}}
Kabar Terbaru Revisi UU Polri, Komisi III DPR Bentuk Panja Diketuai Habiburokhman

Ada lima poin menjadi atensi pemerintah pada Revisi UU Polri.

{{caption}}
MK Tolak Uji UU Polri, Permohonan Masa Jabatan Kapolri Dinilai Kabur

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji Undang-Undang Polri terkait masa jabatan Kapolri, menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur.

{{caption}}
Analis Soroti Ketiadaan Batas Masa Jabatan Kapolri, Berpotensi Pengaruhi Independensi

Ketiadaan batas Masa Jabatan Kapolri dalam UU Polri dinilai analis dapat melemahkan independensi dan netralitas institusi, memicu gugatan uji materiil di MK.

{{caption}}
Pemerintah Susun PP Atasi Polemik Jabatan Polri di Luar Struktur Sipil

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait penempatan anggota Polri di luar struktur sipil, memastikan dasar hukum yang jelas dan konstitusional. Kebijakan ini diharapkan selesai pada Januari 2026.

{{caption}}
Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP untuk Percepat Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto menyetujui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) terkait jabatan sipil yang diisi anggota Polri, sebuah langkah krusial dalam upaya Reformasi Polri yang mendesak dan diharapkan rampung Januari mendatang.

{{caption}}
Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.

{{caption}}
Pakar: Putusan MK Pemandu Konstitusional Amandemen UU Polri, Atur Transisi Jabatan Sipil

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menegaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi pemandu konstitusional untuk amandemen UU Polri. Kebijakan transisi segera diperlukan.