Revisi UU Polri Pertahankan Syarat Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Polisi, Ini Alasannya
Hal tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sedang digodok DPR.
Pemerintah mempertahankan syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat menjadi calon anggota Polri. Hal tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sedang digodok DPR.
Pada usulan pemerintah di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 substansi baru mengubah Pasal 21 RUU Polri, disebutkan "Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) huruf d dibacakan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Komisi III DPR RI, Senin (8/6).
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta alasan syarat minimal SMA tetap dipertahankan. Menurut Hinca, banyak kritik dan masukan dari masyarakat terkait batas minimal pendidikan bagi calon anggota Polri.
"Di masyarakat ada gagasan dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1," kata Hinca.
"Oleh karena itu, apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1," sambung Hinca.
Alasan Syarat Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Polisi
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Agus N mengatakan, hasil analisis dan evaluasi Polri menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota kepolisian.
"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," kata Agus.
Menurut Agus, perbedaan jalur rekrutmen menjadi alasan pemerintah tetap menggunakan istilah pendidikan pembentukan dalam RUU Polri.
"Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana," kata Agus.
Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath meminta persetujuan peserta rapat untuk mempertahankan ketentuan tersebut.
"Oke disetujui ya," kata Rano kemudian mengetuk palu.