TB Hasanuddin: Tanpa Putusan MK, Tidak Ada Anggota Polri Aktif Boleh Menjabat di Ranah Sipil
Dia menekankan bahwa larangan tersebut telah secara tegas dicantumkan dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian.
Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang merupakan anggota Komisi I DPR RI, berpendapat bahwa seharusnya polemik mengenai penempatan anggota Polri yang masih aktif dalam jabatan sipil tidak perlu berlarut-larut jika pemerintah konsisten dalam menerapkan aturan yang ada.
Dia menekankan bahwa larangan tersebut sudah tercantum secara jelas dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” ungkap TB Hasanuddin dalam keterangannya pada Jumat (14/11).
TB Hasanuddin juga menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru semakin menegaskan larangan bagi anggota Polri yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegasnya.
Menurutnya, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang telah ditetapkan dapat menyebabkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta memudarkan batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tuturnya.
Sikap tegas ini menunjukkan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum demi menjaga integritas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ketentuan yang sebelumnya mengizinkan anggota polisi untuk menduduki posisi di luar institusi Polri, yang dikenal sebagai jabatan sipil. Keputusan ini disampaikan oleh para hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta pada hari Kamis, 13 November 2025.
Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 28 ayat 3 menyatakan bahwa seorang polisi dapat menjabat di luar kepolisian setelah mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Penjelasan mengenai Pasal 28 ayat 3 tersebut mencakup definisi "jabatan di luar kepolisian", yang diartikan sebagai "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Istana Tegaskan Putusan MK Harus Dilaksanakan
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa ia akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil. Saat ini, ia mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut. "Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan," ungkap Prasetyo.
Prasetyo menekankan bahwa keputusan MK bersifat final, sehingga harus dilaksanakan. "Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu," jelasnya. Mengenai pejabat Polri yang perlu mengundurkan diri dari kementerian atau lembaga, ia menegaskan bahwa hal itu harus dilakukan jika memang diatur oleh hukum. "Ya kalau aturannya seperti itu," tutupnya.
Bagian dari Percepatan Reformasi Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di lembaga sipil adalah bersifat final dan wajib dipatuhi. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keputusan tersebut harus diimplementasikan oleh semua institusi yang terkait, khususnya dalam konteks reformasi Polri.
Jimly menyatakan, "Bukan soal positif negatif. Ini putusan (MK) final dan mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri," saat berbicara dengan Liputan6.com pada hari Kamis (13/11/2025).
Ia juga memastikan bahwa timnya akan menggunakan keputusan MK sebagai acuan atau bahan kajian dalam melaksanakan reformasi di tubuh Polri. Lebih lanjut, Komisi Reformasi Polri telah mendapatkan tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk menganalisis kekurangan dan kelebihan yang ada dalam institusi Polri.
"Putusan ini pasti harus dijadikan salah satu rujukan untuk reformasi Polri," jelas Jimly. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi institusi kepolisian di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polri Hormati Keputusan Mahkamah Konstitusi
Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima salinan resmi mengenai putusan tersebut. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Polri akan menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru mendengar tentang putusan tersebut. Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Sandi di PTIK, Jakarta Selatan.
Saat ini, Polri masih menunggu salinan resmi dari putusan MK tersebut. Setelah menerima salinan, kepolisian akan melakukan analisis sebelum mengambil sikap resmi.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," tambahnya.
Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian dan Lembaga memiliki aturan tersendiri, yaitu berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri.
Namun, frasa tersebut telah dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. "Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," tutur Sandi.