Sorot
{{caption}}
Jang Dong Ju Minta Maaf dan Jelaskan soal Video Melukai Diri Sendiri, Lalu Tutup Akun

{{caption}}
Hasil Dewa United vs Bali United: Serdadu Tridatu Pupus Harapan Banten Warriors

{{caption}}
Mati Lampu Serentak, Sumatra Blackout

{{caption}}
Cerita Lansia di Jepara Jalani Hidup di Rumah 3x5 Meter Bersama 8 Anak

{{caption}}
Prabowo Undang 2 Mantan Gubernur BI ke Istana, Bahas Masalah Ini

{{caption}}
Jang Dong Ju Posting Video Melukai Diri Sendiri, Sebut soal Janji yang Diingkari

Topik Terkait
{{caption}}
Bahlil Nilai Sinergi Polri dan Kejaksaan Berikan Dampak Positif bagi ESDM

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa ada sejumlah anggota Polri dan kejaksaan yang masih aktif dalam posisi strategis di kementeriannya.

{{caption}}
Hormati Putusan MK, Menhut Akui Peran Penting Polri dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Menhut nilai peran polisi untuk pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

{{caption}}
Menkum: Putusan MK Tak Berlaku Bagi Polisi Sudah Isi Jabatan Sipil

Putusan MK tersebut dapat berlaku ke depan. Artinya, Mabes Polri sudah tidak bisa lagi mengusulkan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.

{{caption}}
Polri Bentuk Tim Khusus Koordinasi Lintas Lembaga Terkait Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil

Polri membentuk tim kerja untuk koordinasi lintas lembaga terkait Putusan MK yang melarang polisi aktif mengisi jabatan sipil, demi menghindari multitafsir dan polemik baru.

{{caption}}
Polri Bentuk Pokja Kajian Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Kapolri menginstruksikan Pokja untuk menyusun kajian percepatan yang akan menjadi dasar dalam berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

{{caption}}
Pakar Nilai Putusan MK Tegaskan Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

Pakar hukum menilai Putusan MK Polisi Jabatan Sipil menciptakan aturan tegas, mewajibkan polisi aktif mundur dari keanggotaan Polri jika ingin menduduki posisi sipil. Apa dampaknya?

{{caption}}
Pakar Hukum: Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil Berlaku Serta Merta, Wajib Mundur

Guru Besar Unpad menegaskan Putusan MK terkait **polisi di jabatan sipil** berlaku serta merta sejak diucapkan, mewajibkan anggota Polri aktif untuk segera mengundurkan diri.

{{caption}}
Deretan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK dan Kepala BNN

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa pensiun.

{{caption}}
Polri Wajib Patuh Putusan MK, Jika Tetap Ingin di Jabatan Sipil Maka Harus Pensiun!

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional.

{{caption}}
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Jimly: Ini Bagian dari Reformasi Polri

Ia menekankan, seluruh institusi terkait wajib melaksanakan keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya reformasi Polri.

{{caption}}
Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Mesesneg Sebut Putusan MK Harus Dijalankan

Prasetyo menegaskan putusan MK bersifat final sehingga harus dijalankan.

{{caption}}
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Dasco: Kita Masih Pelajari

Dasco menyebut, polisi hanya boleh di jabatan sipil yang bersinggungan dengan tugas polisi saja. Sementara tugas polisi sudah diatur di UUD 1945.

{{caption}}
Komisi I DPR: Menarik Pajak di Selat Malaka akan Menimbulkan Konflik Baru

Gagasan ini mencuat seiring posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi dunia layaknya seperti di Selat Hormuz.

{{caption}}
4 Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis, Inisiatif Pribadi atau Perintah Atasan?

Empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andire Yunus kini telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Mereka juga sedang diperiksa.

{{caption}}
Anggota DPR Desak TNI Beri Penjelasan Jelas Status Siaga 1

Anggota DPR RI mendesak TNI memberikan penjelasan transparan mengenai Status Siaga 1, mengingat sensitivitas isu militer dan potensi spekulasi publik.

{{caption}}
Pensiunan Jenderal Jelaskan Tingkatan Status Siaga di TNI Usai Instruksi Siaga 1 dari Panglima

Menurutnya, pemberlakuan status siaga dalam tubuh militer bukanlah hal yang luar biasa.

{{caption}}
Anggota Komisi I DPR Minta Indonesia Segera Keluar dari Board of Peace Bikinan Trump

Keputusan untuk tetap berada dalam forum tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip konstitusional politik luar negeri bebas aktif.

{{caption}}
Dampak Serangan Israel Iran: Legislator Soroti Hambatan Rencana BoP dan Geopolitik Global

Anggota DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti dampak serius serangan Israel ke Iran. Konflik ini berpotensi menghambat rencana BoP di Gaza, memicu ketidakstabilan geopolitik, dan mengancam ekonomi global.

{{caption}}
Satu Bulan Buron, Satu Tahanan Kabur Usai Sidang di OKU Akhirnya Ditangkap

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, proses persidangan kini dialihkan secara daring atau online sebagai langkah pengamanan tambahan.

{{caption}}
Pigai: Presiden Tidak Pernah Perintahkan TNI-Polri Masuk ke Wilayah Sipil

Menurut Pigai, banyak pejabat sipil yang justru meminta personel TNI atau Polri untuk menduduki jabatan strategis di kementerian/lembaga.

{{caption}}
Rapat Paripurna Setujui Revisi UU Polri Sebagai Usul Inisiatif DPR

Seluruh Fraksi menyatakan setuju revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR.

{{caption}}
Polisi Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri di Cirebon

Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, petugas menyita puluhan barang bukti berupa produk kosmetik, bahan baku.

{{caption}}
Densus 88 Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja

Rakernis ini menjadi momentum merespons ancaman terorisme semakin kompleks dan multidimensional, khususnya di ruang digital menyasar anak-anak dan remaja.

{{caption}}
Satgas Haji Polri Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Haji Non-Prosedural di Soetta

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik keberangkatan haji ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penipuan.