Hormati Putusan MK, Menhut Akui Peran Penting Polri dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Menhut nilai peran polisi untuk pengawasan internal, perbaikan tata kelola, dan penanganan kebakaran hutan serta lahan.

Putu Merta Surya Putra
Oleh Putu Merta Surya Putra - Reporter
Hormati Putusan MK, Menhut Akui Peran Penting Polri dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Foto: Liputan6.com/Lizsa Egeham). (© 2025 Liputan6.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau yang bekerja di posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Menanggapi keputusan ini, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan rasa hormatnya terhadap putusan tersebut, meskipun terdapat personel Polri di kementeriannya. Ia berpendapat bahwa keberadaan anggota kepolisian di kementerian sangat diperlukan.

"Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu," ujar Raja Juli seperti yang dilansir dari Antara pada Selasa (18/11).

Politikus dari PSI ini juga mengungkapkan bahwa dia telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penugasan personel terbaik dari kepolisian.

"Jadi, saya yang membutuhkan anggota Polri untuk membantu saya dalam pengawasan internal dan perbaikan tata kelola serta antisipasi karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Dan, faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaiknya untuk membantu saya melaksanakan tugas yang tidak mudah itu," jelas Raja Juli.

Dia mencontohkan Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri, yang berperan penting dalam pengawasan internal kementerian.

Selain itu, ia menambahkan bahwa keterlibatan polisi juga memberikan dukungan dalam perbaikan tata kelola kementerian.

"Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola (good governance). Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," tutupnya.

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum dan HAM, menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi mengisi jabatan sipil tidak berlaku secara retroaktif. Dengan kata lain, para polisi yang saat ini menduduki jabatan sipil tidak diharuskan untuk mengundurkan diri, kecuali jika ada instruksi dari Mabes Polri.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku," ungkap Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 18 November 2025.

Supratman menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut hanya berlaku untuk situasi yang akan datang. Ini berarti bahwa Mabes Polri tidak lagi dapat mengusulkan anggotanya untuk mengisi posisi jabatan sipil.

"Bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tambahnya.

Politikus dari Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa keputusan MK mengenai larangan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil akan dimasukkan dalam RUU Polri. Saat ini, RUU Polri telah terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

Namun, ia menekankan perlunya klasterisasi terkait kementerian atau lembaga mana saja yang diperbolehkan diisi oleh polisi aktif, mirip dengan ketentuan yang ada dalam UU TNI. "Sama dengan undang-undang TNI kan? Kan di batang tubuh diatur 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI. Polri pun nanti begitu juga," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengatur dengan lebih jelas posisi dan peran polisi dalam struktur pemerintahan sipil di masa mendatang.

Pada sidang yang berlangsung pada Kamis (13/11), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima semua permohonan gugatan untuk pengujian materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). MK menegaskan bahwa Kapolri tidak diperbolehkan untuk mengangkat anggota polisi yang masih aktif ke dalam jabatan sipil sebelum mereka mencapai masa pensiun atau memilih untuk mengundurkan diri dari kepolisian.

Dalam keputusan yang dibacakan, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Hal ini menunjukkan bahwa terdapat batasan yang jelas mengenai peran anggota kepolisian dalam jabatan sipil, yang harus dipatuhi untuk menjaga integritas dan independensi lembaga-lembaga sipil di Indonesia.

Rekomendasi