Wamenkum Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun Polri Disesuaikan dengan ASN
Wamenkum Edward Hiariej menjelaskan batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan ketentuan ASN. RUU Polri resmi disahkan DPR.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan pemerintah menetapkan batas usia pensiun baru bagi anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang telah disahkan DPR RI.
Menurut Edward, penentuan usia pensiun anggota Polri mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sejumlah profesi lain di lingkungan pemerintahan.
"Ya, jadi untuk Bintara dan Tamtama itu 59 tahun, sementara untuk Perwira itu 60 tahun. Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60," kata Edward dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan serupa juga berlaku pada profesi jaksa yang berada dalam lingkup ASN.
Pemerintah Bandingkan dengan Ketentuan ASN
Edward mencontohkan perubahan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Kejaksaan yang kini menetapkan usia pensiun jaksa pada usia 60 tahun.
"Termasuk misalnya Jaksa, mengapa dari... dalam Undang-Undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun. ASN juga rata-rata adalah 60 tahun. Dia kemudian bisa mengalami perpanjangan sampai 65 apabila dia berada pada jabatan fungsional utama," jelasnya.
Menurut Edward, pemerintah berupaya menjaga keselarasan aturan antarlembaga negara sehingga ketentuan usia pensiun Polri tidak jauh berbeda dengan ASN.
"Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," ujarnya.
DPR Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang
Pada hari yang sama, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri.
"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco dalam rapat paripurna.
"Setuju," jawab peserta sidang sebelum palu pengesahan diketuk.
Habiburokhman sebelumnya menjelaskan Panja Komisi III DPR telah menuntaskan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 112 poin sebelum RUU dibawa ke tingkat pengambilan keputusan.