Polri dukung KPK cari penyidik independen
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar mencari penyidik. KPK bahkan tengah menyeleksi 30 orang calon penyidik independen yang telah lolos administrasi. Lantas bagaimana tanggapan Polri?
"Kami dukung terus dan menghargai upaya KPK untuk mencari penyidiknya," kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna, di Hotel Grand Royal Panghegar (GRP), Bandung, Kamis (4/10).
Menurutnya, upaya KPK untuk mencari penyidik independen tidaklah mudah. Sebab, istilah penyidik independen tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No 8 Tahun 1981.
"Ya tidak mudah, karena ada aturannya, tapi kami dukung," ungkapnya.
Nanan mengatakan, dalam ketentuan umum pasal 1 di KUHAP disebutkan penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Selain itu juga disebutkan, penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang itu.
"Meski terbentur aturan, kami tetap mendukung," singkatnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya