Kapolri Sigit Soal Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil: Sepanjang Ada Permintaan Sesuai Peraturan Kita Ikuti
Polri hanya akan mengisi jabatan tertentu apabila ada permintaan dari instansi membutuhkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kritik terkait Undang-Undang Polri baru membuka peluang anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi kepolisian. Menurut dia, penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga tidak dilakukan secara sepihak. Polri hanya akan mengisi jabatan tertentu apabila ada permintaan dari instansi membutuhkan.
"Sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PANRB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti,” kata Sigit kepada wartawan, Rabu (10/6).
Penempatan Polisi Sesuai Kebutuhan
Kendati begitu, Sigit menegaskan penempatan anggota Polri tetap harus mengikuti mekanisme berlaku. Menurut dia, seluruh proses akan melalui kementerian terkait dan mekanisme seleksi telah ditentukan pemerintah.
Sigit juga memastikan Polri tidak akan menempatkan personelnya ke jabatan sipil apabila tidak ada kebutuhan dari kementerian atau lembaga bersangkutan.
“Namun sepanjang tidak ada permintaan, juga kita, Polri, tidak akan menempatkan atau mendorong karena memang konsepnya adalah seperti itu,” ujar Sigit.
Menurut dia, aturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Polri nantinya masih akan diatur lebih lanjut melalui regulasi turunan.
“Sepanjang ada permintaan kita akan berikan, namun mekanisme yang ada tetap harus dilalui,” kata Sigit.
Penempatan Personel Bersifat Resiprokal
Dalam kesempatan itu, Sigit mengarisbawahi sejak awal Polri juga membuka ruang bersifat timbal balik atau resiprokal terkait penempatan personel di luar institusi.
“Di sisi kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal untuk apabila Polri ditempatkan di luar struktur, juga ruang itu kita berikan,” kata Sigit.