Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Luar Struktur Wajib Kantongi Restu KemenPAN-RB
Menurutnya, penugasan tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, penugasan tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, serta melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Sigit usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
"Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit dalam konferensi pers.
Mekanisme
Menurut Kapolri, mekanisme tersebut telah lama diterapkan dan tidak memberikan ruang bagi Polri untuk secara langsung menempatkan personelnya ke instansi lain tanpa dasar yang jelas. Penempatan anggota, kata dia, dilakukan untuk mendukung kebutuhan tertentu yang diminta oleh kementerian atau lembaga terkait.
Selain harus ada permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan, Sigit menjelaskan proses penugasan juga wajib mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Yang kedua, juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini Kemenpan-RB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," tegasnya.
Penempatan Anggota Polri
Mantan Kabareskrim Polri itu menambahkan, sistem tersebut dirancang untuk memastikan penempatan anggota Polri tetap mengedepankan profesionalisme, kompetensi, dan prinsip meritokrasi.
Karena itu, ia membantah anggapan bahwa anggota Korps Bhayangkara dapat dengan mudah ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian setelah revisi UU Polri disahkan.
"Jadi, bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta," ujarnya.
Sigit juga menegaskan bahwa Polri tidak akan mengirimkan personel ke kementerian atau lembaga tertentu apabila tidak ada kebutuhan maupun permintaan resmi dari instansi yang bersangkutan.
"Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," sambungnya.
Di Luar Struktur Organisasi
Penjelasan tersebut disampaikan di tengah sorotan sejumlah kalangan masyarakat sipil terhadap ketentuan dalam UU Polri yang mengatur kemungkinan penempatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan terkait pengesahan UU Polri. Menurut pria yang akrab disapa Eddy itu, masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang tersebut memiliki jalur hukum yang dapat ditempuh.
"Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, ya itu bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil," ujar Eddy.
Ia menegaskan bahwa mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi merupakan saluran yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia untuk menguji konstitusionalitas sebuah undang-undang.
"Jadi, saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan," katanya.