Kesaksian Calon Jemaah Umrah Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel, Kerugian Ditaksir Capai Rp60 Miliar
Angka itu muncul dalam mediasi sebelum para korban membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
Angka kerugian kasus Hanania Travel ditaksir tembus puluhan miliar rupiah. Perwakilan jemaah, Joko mengungkap, Direktur Utama Hanania Group Ahmad Syah Farhan disebut memiliki kewajiban refund sekitar Rp60 miliar kepada para calon jemaah.
Angka itu muncul dalam mediasi sebelum para korban membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).
"Farhan tadi menyampaikan kurang lebih sampai Rp60 miliar yang harus dia kembalikan," kata Joko dikutip dalam keterangannya, Jumat (28/5).
Korban Ragu Uang Dikembalikan Owner
Besarnya angka itu bikin para korban ragu uang akan dikembalikan Joko. Sebab, menurut Joko, perusahaan disebut sudah mengalami masalah keuangan sejak 2025.
“Dia bilang 2025 sudah minus,” ujar Joko.
Joko menuturkan, dalam pertemuan dengan para korban, Farhan mengakui tetap membuka pemberangkatan 2026 dengan harapan pemasukan dari jemaah baru bisa menutup kekurangan lama. Namun strategi itu gagal.
“Harapannya surplus 2026 bisa nutup kekurangan sebelumnya, tapi ternyata enggak berhasil,” ujar dia.
Dampaknya kini dirasakan ratusan calon jemaah. Ada yang sudah melunasi paket Maret dan Syawal namun gagal berangkat. Ada pula jemaah keberangkatan 11 Juni, 17 Juni, Juli hingga Agustus yang mengaku belum mendapat kepastian.
“Kita yang Juni, Juli, uang harusnya aman dong karena belum berangkat. Tapi dia juga akui uang itu sudah enggak ada,” ujar Joko.
Jumlah Kerugian Korban
Kerugian korban bervariasi. Joko sendiri mengaku kehilangan Rp60 juta. Ada keluarga yang disebut rugi Rp500 juta karena mendaftarkan belasan anggota keluarga. Bahkan dalam pertemuan itu, seorang calon jemaah disebut menangis dan marah karena kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada ibu-ibu bilang, ‘Mas Farhan, saya Rp700 juta loh’,” kata Joko.
Hari itu, sekitar 127 orang datang ke Polda Metro Jaya. Mereka disebut mewakili lebih dari 300 calon jemaah.
Para korban melaporkan Ahmad Syah Farhan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Meski masuk jalur pidana, para jemaah mengaku sebenarnya masih berharap uang mereka bisa kembali.
“Kalau memang ada cara jelas buat refund, kita juga senang. Enggak perlu pidana,” tandas Joko.