Jadi Tersangka, Lisa Mariana Mengaku Tidak Pernah Mengemis Perdamaian
Setelah penetapan status tersebut, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lisa sebagai tersangka.
Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Setelah penetapan status tersebut, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lisa sebagai tersangka.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea mengakui, jika kliennya tidak mau untuk mengemis perdamaian terhadap mantan Gubernur Jawa Barat.
"Begini ya mewakili klien kami Lisa Mariana, kami tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil," kata Bertua kepada wartawan, Jakarta, Selasa (21/10).
"Walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun, masukkan ke penjara, Bareskrim ini juga milik pelaku/pelapor?," sambungnya.
Ia pun menyakini, kasus yang menjerat Lisa itu akan terungkap fakta yang sebenarnya di pengadilan. Karena, mereka siap untuk berdebat dengan pihak Ridwan Kamil sebagai pelapor.
"Kami percaya bahwa di pengadilan akan terbuka semuanya, dan dengan saat ini kami menyatakan kesiapan kami untuk berdebat di publik, di ruang pengadilan baik terhadap pelapor dan segala sesuatu yang terkait dengan ini," ujarnya.
Dirinya menegaskan, jika pihaknya atau kliennya tidak pernah meminta untuk berdamai dengan eks Calon Gubernur (Cagub) Jakarta.
"Tidak pernah kami meminta damai karena yang melanjutkan laporan di sini kan pelapor. Di dalam hukum acara kan ada waktunya RJ, nah mereka mengatakan tidak ada ampun," tegasnya.
"Mana pernah kami minta perdamaian, kami selalu hadir di sini, pemeriksaan. Kami siap untuk di pengadilan tingkat mana pun untuk menghadapi permasalahan ini. Itu lebih baik karena harus berani dia. dari kita tunggu untuk episode selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Selebgram Lisa Mariana tidak dapat memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Bareskrim pada hari ini, Senin (20/10), terpaksa dibatalkan.
Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, hadir mewakili kliennya dengan membawa surat resmi yang menyatakan bahwa Lisa tidak bisa hadir karena sakit tifus.
"Kebetulan klien kami berhalangan hadir, jadi kami cuma mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidahadiran kenapa karena kemarin itu dia kurang enak badan sakit. sakit tifus," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (20/10).
Jhonboy menambahkan bahwa mereka memiliki surat dari dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan Lisa.
"Kita ada suratnya sakit tifus, kemarin dari dokter, kemarin dirawat dan itu resmi ada barcodenya," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada tanggal 23 atau 24 Oktober mendatang, jika kondisi kesehatan Lisa sudah memungkinkan untuk memberikan keterangan.
"Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih," katanya.