Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka, Ternyata Sedang Sakit Tifus
Selebgram Lisa Mariana tidak jadi hadir dalam panggilan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Selebgram Lisa Mariana tidak dapat memenuhi panggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Bareskrim pada hari ini, Senin (20/10/2025), terpaksa dibatalkan.
Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, hadir mewakili kliennya dengan membawa surat resmi yang menyatakan bahwa Lisa tidak bisa hadir karena sakit tifus.
"Kebetulan klien kami berhalangan hadir, jadi kami cuma mau menyampaikan surat ke dalam atas ketidahadiran kenapa karena kemarin itu dia kurang enak badan sakit. sakit tifus," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (20/10/2025).
Jhonboy menambahkan bahwa mereka memiliki surat dari dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan Lisa.
"Kita ada suratnya sakit tifus, kemarin dari dokter, kemarin dirawat dan itu resmi ada barcodenya," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada tanggal 23 atau 24 Oktober mendatang, jika kondisi kesehatan Lisa sudah memungkinkan untuk memberikan keterangan.
"Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih," kata Jhonboy.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya masih melakukan siaran langsung di akun pribadinya semalam, yang menurutnya adalah hal yang wajar.
"Ya kalau masalah aktivitas live, tapi di rumah kan hal yang wajar. Bukannya dia di infus sampai enggak bisa jalan," tegasnya.
Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan secara langsung oleh Kombes Rizki Agung Prakoso, yang menjabat sebagai Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Rizki Agung kepada para wartawan.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Lisa Mariana untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Surat panggilan tersebut telah diterima pada Jumat malam yang lalu.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Lisa direncanakan akan berlangsung pada hari Senin, 20 Oktober, pukul 11.00 WIB di Bareskrim Polri.
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," tambahnya.