Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Kejaksaan
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara atau tahap I kasus yang menjerat Selebgram Lisa Mariana ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
"Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).
"Di mana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat," sambungnya.
Berkas Perkara Sudah Diserahkan pada 13 November 2025
Ia menyebut, berkas perkara atau tahap I itu sudah diserahkan penyidik Korps Bhayangkara pada 13 November 2025 lalu. Sehingga, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Apa yang menjadi kelengkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Namun koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan," ujarnya.
"Tentu kita akan komunikasi dan koordinasi terus secara intens dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan per tanggal 13 November yang lalu ini sudah dikirimkan pada tahap satu," pungkasnya.
Lisa Mariana Tersangka
Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan terlapor selebgram Lisa Mariana, memasuki babak baru. Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (19/10) kemarin. Penyidik kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan kepada Lisa Mariana untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Surat panggilan sudah diterima Lisa Mariana pada Jumat (17/10) malam. Pemeriksaan dijadwalkan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10) malam.
Namun pemeriksaan Lisa Mariana batal dilakukan karena mantan model majalah dewasa tersebut beralasan sakit. Ketidakhadiran Lisa dikonfirmasi kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan.
Jhonboy mengaku akan tetap mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat keterangan ketidakhadiran kliennya sekaligus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Rencananya pemeriksaan akan diundur pekan depan.
"Di undur minggu depan. Hari ini saya ke sana (Bareskrim)," kata Jhonboy kepada wartawan, Senin (20/10).