Enam Jaksa Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Ridwan Kamil vs Lisa Mariana
Enam jaksa ditunjuk menangani perkara tersebut setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Bareskrim Polri.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dilakukan Lisa Mariana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan SPDP tersebut diterima pada 2 Mei 2025. Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa untuk melakukan penyidikan.
"Pada 2 Mei 2025, Kejati Jabar menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri. Pelapornya tercantum atas nama MRK. Kami telah menunjuk 6 jaksa untuk mengikuti proses penyidikan," kata Cahya, Selasa (20/5).
Kronologi
Cahya menjelaskan, SPDP tersebut belum tercantum nama tersangka. Status hukum Lisa Mariana dalam perkara ini masih belum dapat dipastikan.
"Identitas tersangka belum tercantum dalam SPDP. Hanya ada identitas pelapor," ujar Cahya.
Adapun pelimpahan SPDP dari Bareskrim Polri kepada Kejati Jabar karena tempat kejadian dalam perkara ini berlokasi di wilayah hukum Jawa Barat.
Ridwan Kamil diketahui melaporkan Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan Ridwan Kamil teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.