Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan akan memeriksa kebenaran informasi publik terkait dugaan aliran uang dalam perkara korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada artis Aura Kasih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bahan pendalaman bagi penyidik.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujarnya di Jakarta, Kamis (24/12) seperti dikutip dari Antara.
Menurut Budi, salah satu langkah verifikasi dilakukan melalui klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui informasi tersebut.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.
Advertisement
Budi menambahkan, KPK membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki data awal atau informasi pendukung untuk menyampaikannya secara resmi kepada lembaga antirasuah.
Ia menegaskan penyidik masih terus menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara ini, tidak terbatas pada satu pihak saja.
“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan PPK sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan.
Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan, serta memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.