Rieke Diah Pitaloka: Tidak Ada Privilese Jabatan, Dugaan Kasus Meninggalnya dr. Icha Harus Diusut Transparan

Seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip negara hukum tanpa perlakuan khusus.

Endang Saputra
Oleh Endang Saputra - Reporter
Rieke Diah Pitaloka: Tidak Ada Privilese Jabatan, Dugaan Kasus Meninggalnya dr. Icha Harus Diusut Transparan
Rieke Diah Pitaloka: Tidak Ada Privilese Jabatan, Dugaan Kasus Meninggalnya dr. Icha Harus Diusut Transparan (Merdeka.com)

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional, independen, dan transparan dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam perkara meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Rieke mengapresiasi langkah cepat partai politik yang telah merespons dugaan keterlibatan kadernya, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Namun, menurutnya, langkah organisasi maupun penegakan etik internal partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.

Menurut Rieke, apabila nantinya ditemukan adanya intimidasi maupun penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu, maka seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip negara hukum tanpa perlakuan khusus.

"Negara hukum tidak mengenal privilese jabatan. Privilese adalah perlakuan istimewa yang menempatkan seseorang seolah berada di atas hukum karena kekuasaan atau kedudukannya. Konstitusi menegaskan sebaliknya: setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, tanpa kecuali, pejabat sekalipun," tegas Rieke, Selasa (30/06/2026).

Ia menekankan bahwa IGD merupakan area pelayanan terbatas yang wajib steril untuk menjamin keselamatan pasien dan keamanan tenaga kesehatan. Karena itu, segala bentuk intervensi yang berpotensi mengganggu layanan medis harus mendapat perhatian serius.

Rieke juga menyoroti aspek perlindungan hak asasi manusia dalam kasus tersebut. Menurutnya, Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 sehingga dugaan tekanan psikologis berat yang dilakukan oleh pejabat publik perlu diuji dari perspektif larangan penyiksaan maupun perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan jaminan perlindungan hukum, keselamatan kerja, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan terhadap tenaga medis.

Rieke menilai apabila penyidikan menemukan hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis, dan meninggalnya korban, maka penyidik perlu mempertimbangkan penerapan pasal pidana secara berlapis, termasuk ketentuan mengenai pemberatan hukuman terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Ia juga meminta aparat mendalami unsur mens rea atau niat dalam perkara tersebut, termasuk dugaan kesadaran para pihak saat memasuki ruang pelayanan medis dan penggunaan pengaruh jabatan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap tenaga kesehatan.

Di sisi lain, Rieke mengingatkan agar wacana evaluasi hingga pembekuan izin operasional RSU Leona Kefamenanu oleh Pemerintah Kabupaten TTU dilakukan secara proporsional.

Menurutnya, akuntabilitas layanan kesehatan tetap penting, namun kebijakan tersebut tidak boleh mengganggu akses pelayanan masyarakat karena rumah sakit tersebut menjadi salah satu fasilitas rujukan utama bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Rieke mendorong tiga langkah. Pertama, meminta Polda NTT mengusut perkara secara profesional, independen, dan transparan.

Kedua, mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan investigasi untuk menilai adanya dugaan pelanggaran HAM.

Ketiga, meminta dukungan Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Dalam Negeri guna memastikan perlindungan tenaga kesehatan dan menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Rekomendasi