Sorot
{{caption}}
DPR Setujui Ribuan Motor Listrik BGN Dihibahkan ke Guru Honorer

{{caption}}
Operasional MBG Depok Berhenti Sementara, Pekerja Dapur Ikut Diliburkan

{{caption}}
Klasemen Moto3 Ceko 2026: Cemerlang di Brno, Veda Ega Pratama Didekati Rider Malaysia

{{caption}}
LRT Velodrome-Manggarai Diresmikan Agustus 2026

{{caption}}
Ibu dan Dua Anak Diduga Keracunan Susu MBG, Ini Kata Pengelola SPPG

{{caption}}
Pramono Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional

Topik Terkait
{{caption}}
Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis itu sama dengan Jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

{{caption}}
YouTuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Akibat Ujaran Kebencian

YouTuber Resbob, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda, memicu sorotan publik.

{{caption}}
Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda, YouTuber Resbob Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan Resbob melalui unggahannya dinilai menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.

{{caption}}
Sidang Tuntutan Resbob Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda Ditunda Pekan Depan

Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, mengatakan penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutannya.

{{caption}}
Polisi Ungkap Status Hukum Rekan Resbob di Kasus Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking

Hendra mengungkap status rekan Resbob masih sebagai saksi. Mereka membenarkan adanya tindakan ujaran kebencian dilakukan oleh Resbob pada kontennya beredar.

{{caption}}
Kasus Ujaran Kebencian Resbob Masuk Tahap Baru, 6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan

Pada surat tersebut tercantum bahwa tersangka Resbob, disangka melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

{{caption}}
Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini Resbob, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini penyidik tengah fokus mendalami keterangan saksi-saksi dengan melibatkan ahli.

{{caption}}
Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Resbob Tertunduk Lesu Pakai Baju Tahanan Hijau Neon

Saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12), konten kreator tersebut bungkam dalam balutan baju tahanan hijau neon.

{{caption}}
Demi Cuan Motif Resbob Bikin Konten Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan ahli.

{{caption}}
Polisi Libatkan Ahli Linguistik Forensik di Kasus Ujaran Kebencian Resbob

Sejauh ini pihaknya telah memanggil 4 orang saksi dari pihak pelapor.

{{caption}}
Tampang Resbob Usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Terungkap Sempat Kabur-kaburan ke Surabaya hingga Semarang

Youtuber Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat sekira pukul 23.15 Wib. Ia mengenakan sweater hoddie abu-abu serta tangan diborgol. Terungkap Resbob sempat kabur.

{{caption}}
YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang, Terjerat Kasus Ujaran Kebencian SARA

YouTuber Resbob ditangkap di Semarang dan tiba di Mapolda Jabar untuk pemeriksaan kasus ujaran kebencian. Konten YouTube-nya diduga menghina suku tertentu, memicu kegaduhan dan laporan masyarakat.

{{caption}}
Resbob Usai Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara: Saya Ikhlas, Semoga Membahagiakan Para Hakim 7 Turunan

Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara dugaan ujaran kebencian yang menyeret namanya.

{{caption}}
Azizah Putuskan Berdamai dengan Bigmo dan Resbob

Dia menerangkan, pertemuan damai itu digelar awal pekan ini. Dalam mediasi tersebut, Azizah dan Bigmo hadir langsung.

{{caption}}
Respons Kubu YouTuber Resbob Usai Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Penghinaan ke Suku Sunda

Kejari Bandung sebelumnya menuntut Adhimas Firdaus alias Resbob dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

{{caption}}
Akal Bulus Resbob Lari dari Kejaran Polisi: Titip Ponsel ke Pacar, Pindah Kota Tanpa Tujuan Jelas

Resbob ditangap di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12), dan kini ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.

{{caption}}
Kronologi YouTuber Resbob Adimas Firdaus Ditangkap di Jatim, Dibawa ke Bandung Untuk Diperiksa Terkait Ujaran Kebencian

Kepolisian menangkap YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus. Penangkapan itu dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

{{caption}}
Polisi Tangkap Adimas Firdaus di Jatim, YouTuber Resbob Pelaku Ujaran Kebencian

Adimas Firdaus yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu akan dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

{{caption}}
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara

Seluruh uang tersebut kini telah resmi disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

{{caption}}
Kejari Natuna Kirim 15 Tahanan ke Lapas Tanjungpinang dan Batam, Hadapi Tantangan Geografis

Kejari Natuna kirim 15 tahanan ke Lapas Tanjungpinang dan Batam melalui jalur laut, menegaskan komitmen penegakan hukum optimal di wilayah kepulauan terluar Indonesia.

{{caption}}
Kejaksaan Tinggi Sumbar Turun Tangan Bantu Anak Panti Asuhan yang Kesulitan Biaya Sekolah

Kisah dua anak panti asuhan yang terancam putus sekolah karena tunggakan biaya seragam viral di media sosial. Kini, Kejaksaan Tinggi Sumbar bergerak cepat bantu anak panti asuhan ini agar bisa kembali bersekolah.

{{caption}}
Kejari Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Wujud Komitmen Berantas Narkoba

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memusnahkan 1,1 kilogram sabu dan barang bukti lainnya. Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Madiun Musnahkan Sabu dan tindak pidana lainnya.

{{caption}}
Kejaksaan Kotim Tegaskan Pentingnya Pahami Aturan Penggunaan Dana Desa

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meminta kepala desa memahami aturan penggunaan Dana Desa Kotim untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pertanggungjawaban yang akuntabel, sekaligus membedakan kesalahan administrasi dan kesengajaan.

add
{{caption}}
Tegakkan Standar Inovasi dan Akuntabilitas Desa, ABPEDNAS & Kejagung Gelar Awarding Night Jaga Desa 2026

Hashim Djojohadikusumo menuturkan bahwa ABPEDNAS memiliki peran krusial dalam mengawal berbagai program strategis pemerintah seperti MBG.