Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Resbob Tertunduk Lesu Pakai Baju Tahanan Hijau Neon

Saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12), konten kreator tersebut bungkam dalam balutan baju tahanan hijau neon.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Resbob Tertunduk Lesu Pakai Baju Tahanan Hijau Neon
Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Resbob Tertunduk Lesu Pakai Baju Tahanan Hijau Neon (Merdeka.com)

Adimas Firdaus alias Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian. Sebelumnya, dia ditangkap di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, oleh Ditressiber Polda Jabar.

Menurut polisi, motif di balik tindakannya tak lain mendulang cuan dari kegiatan live streaming. Atas ujaran kebencian yang ia tujukan kepada etnis Sunda dan kelompok pendukung Persib, ia terancam kurungan penjara hingga 10 tahun. 

Resbob dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45a ayat (2) terkait penyebaran kebencian yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12), konten kreator tersebut bungkam dalam balutan baju tahanan hijau neon. Tak ada sepatah kata keluar dari pemuda itu, bahkan saat disapa awak media, seolah mulutnya terkunci.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengaku prihatin atas adanya kasus ini. Sebab, apa yang pemuda itu lakukan dalam siaran langsungnya di salah satu platform media sosial telah melukai perasaan masyarakat Jawa Barat.

Lebih lanjut, atas adanya kasus Resbob, Kapolda mengajak publik umum untuk turut berfleksi. Bahwa pada era digital sekarang, di mana penggunaan media sosial tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari, sikap bijak perlu senantiasa diperhatikan. Jangan sampai, ada pihak-pihak tertentu yang merasa terluka akibat kegiatan kita di jagat maya.

“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua untuk kita lebih bijak lagi dalam berkomunikasi, menggunakan medsos, dan sebagainya. Hindari perbuatan-perbuatan yang dapat menyakiti hati masyarakat lain, hindari ujaran-ujaran kebenciannya,” tutur Kapolda.

Tak Ada Toleransi Penyebar Kebencian

Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Resbob Tertunduk Lesu Pakai Baju Tahanan Hijau Neon
Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Resbob Tertunduk Lesu Pakai Baju Tahanan Hijau Neon Merdeka.com

Di sisi lain, jenderal bintang dua tersebut menegaskan komitmennya, bahwa sebagai penegak hukum, tak bakal menoleransi tindakan penyebar kebencian yang meresahkan masyarakat.

“Untuk itu kami Polda Jabar hadir di tengah masyarakat semuanya. Kami prihatin dan berempati atas peristiwa ini dan kami bergerak mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar dia.

Rudi pun mengungkap kesungguhan jajarannya menangani kasus ini. Usai menerima laporan dari perwakilan pendukung Persib dan organisasi masyarakat Sunda, penyidik Ditressiber melakukan penyelidikan termasuk profiling, melacak keberadaan Adimas, menghimpun keterangan dari saksi-saksi, hingga melakukan pengejaran menyusul alat bukti yang cukup.

Pengejaran Resbob Menantang

Resbob tiba di Mapolda Jabar
Resbob tiba di Mapolda Jabar merdeka

Pengejaran terhadap Adimas sendiri bukan tanpa tantangan. Ia diketahui berpindah-pindah ke sejumlah kota lintas provinsi tanpa tujuan jelas semata demi menghindari petugas.

Ia bahkan menitipkan ponselnya kepada sang kekasih dalam upaya menghapus jejak komunikasi.

Namun, upaya pelarian itu gagal. Senin (15/17), ia ditangkap di sebuah rumah di wilayah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

“Kami bawa dari Semarang menuju Jakarta dan diteruskan ke Polda Jabar dan hari ini kita rilis bersama rekan-rekan sekalian,” katanya.

“Kami Polda Jabar tidak memberi ruang sama sekali bagi para pelaku-pelaku ujaran kebencian di tengah masyarakat. Ini sebuah perbuatan yang tidak mencerminkan rasa persaudaraan dan menyakiti orang lain,” tegasnya.

Rekomendasi