Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis itu sama dengan Jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Adhimas Firdaus alias Resbob divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penghinaan terhadap suku Sunda. Vonis itu sama dengan Jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi dan informasi yg berisi pernyataan permusuhan dengan maksud diketahui oleh umum terhadap satu golongan atau kelompok suku Indonesia berdasarkan ras dan kebangsaan dan etnis warna kulit," kata Majelis Hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar di PN Bandung pada Rabu (29/4).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 tahun dan 6 bulan," lanjut Adeng.
Pertimbangan Hakim
Terdapat hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Resbob dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan. Sementara, hal yang meringankan yakni Resbob belum pernah melakukan tindak pidana.
"Keterangan berbelit," ucap Adeng.
Resbob dikenakan Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2026. Atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Resbob mengaku bakal menimbang terlebih dahulu bakal mengajukan banding ataukah tidak.
"Pikir-pikir dulu," kata Resbob.
Penangkapan Resbob
Sebelumnya diberitakan, Resbob ditangkap di Semarang pada Senin (15/12) siang. Keberadaan Resbob terlacak usai pencarian dilakukan kepolisian di sejumlah daerah Jawa Tengah.
Adapun penangkapan terhadap Resbob didasarkan laporan yang diterima oleh Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob melalui unggahannya yang dinilai menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.