Respons Kubu YouTuber Resbob Usai Dituntut Penjara 2 Tahun 6 Bulan Terkait Kasus Penghinaan ke Suku Sunda
Kejari Bandung sebelumnya menuntut Adhimas Firdaus alias Resbob dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menuntut Adhimas Firdaus alias Resbob dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menilai tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tak sesuai dengan fakta di persidangan.
Fidelis mengatakan kliennya sudah menghapus konten yang dinilai menghina suku Sunda dan bermuatan ujaran kebencian tersebut. Bahkan, konten itu dihapus sebelum laporan dilayangkan oleh Aliansi Sunda Ngahiji dan Viking. Selain itu, kliennya juga sudah menyampaikan permintaan maaf.
"Dan juga diterima maafnya. Walaupun diminta agar proses hukum tetap berjalan. Itu yang disampaikan oleh para saksi yang mewakili korban," ujar Fidelis saat ditemui di PN Bandung pada Senin (13/4).
Kemudian, hal lainnya yang dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan yakni terkait pengenaan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Jika merujuk pasal tersebut, tak ada unsur 'kekerasan' yang dilakukan oleh kliennya.
"Dalam surat dakwaan tadi itu tidak diuraikan mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang dan barang," ucap dia.
Susun Nota Pembelaan
Dalam menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh jaksa, Fidelis mengaku bakal segera menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Dia berharap pledoi yang disusun dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh majelis hakim dalam menyusun amar putusan.
"Pasti akan kita sampaikan (dalam pleidoi) karena memang itu kewajiban kita menurut hukum," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Resbob ditangkap di Semarang pada Senin (15/12) siang. Keberadaan Resbob terlacak usai pencarian dilakukan kepolisian di sejumlah daerah Jawa Tengah.
Adapun penangkapan terhadap Resbob didasarkan laporan yang diterima oleh Polda Jabar terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob melalui unggahannya yang dinilai menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung.