Polda Jawa Barat mengungkap kondisi terkini dari Resbob alias Adimas Firdaus, tersangka kasus penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap suku Sunda dan viking.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, saat ini penyidik tengah fokus mendalami keterangan saksi-saksi dengan melibatkan ahli.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan konstruksi pasal yang disangkakan kepada Resbob, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
“Untuk Resbob, saat ini masih ada pendalaman dengan saksi, dengan ahli. Kami lakukan pendalaman terhadap apa substansi pasal-pasal bersangkutan,” kata Hendra kepada wartawan, dikutip Kamis (25/12).
Hendra menyebut pihaknya pun melibatkan ahli psikologis dalam penyidikan. Disinggung soal kemungkinan ada gangguan psikologis, ia bilang itu masih pula dalam pendalaman.
“Karena itu keharusan. Sementara kita dalami, berbagai upaya untuk memperkuat unsur pasal tadi kita akan tentukan ahli,” ujarnya.
Disampaikannya, Resbob masih menjalani masa penahanan sesuai aturan hukum. Perpanjangan penahanan dimungkinkan apabila penyidik masih membutuhkan waktu. Meski begitu, ia memastikan kondisi Resbob sejauh ini normal belaka.
“Yang bersangkutan normal saja, kita jaga juga kesehatannya,” ucapnya.
Hendra menegaskan, saat ini penyidik masih fokus pada proses penyidikan untuk memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi sebelum berkas dilimpahkan.
Advertisement
Sebelumnya, Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap suku Sunda dan Viking. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan cukup bukti dari keterangan saksi dan barang bukti.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan pun mengungkap motif konten kreator itu melakukan perbuatan melanggar hukum. Itu tak lain untuk mendulang pundi-pundi rupiah lewat siaran langsung yang dilakukannya.
“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran,” ungkap jendral bintang dua tersebut saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12).
“Mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” tegasnya.
Atas tindakannya, Adimas Firdaus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45a ayat (2) terkait penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
“Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," pungkas Kapolda.