Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menunda pembacaan tuntutan terhadap Adhimas Firdaus alias Resbob. Agenda tuntutan yang semula dijadwalkan pada Rabu (8/4) ditunda hingga Senin (13/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, mengatakan penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutannya.
"Jadi tuntutan belum siap. Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Oleh karenanya sidang ditunda lagi dan dibuka lagi hari Senin tanggal 13 April 2026," kata Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, pada Rabu (8/4).
Advertisement
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, mengaku tidak mempermasalahkan penundaan tersebut.
Menurutnya, tambahan waktu justru memberi ruang lebih luas bagi tim pembela untuk kembali menelaah keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti yang telah diajukan di persidangan.
"Kalau kami senang-senang saja, kenapa kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, maupun barang bukti lebih leluasa waktunya," ujar dia.
Advertisement
Sementara itu, Resbob mengaku pasrah terhadap apa pun tuntutan yang nantinya akan diajukan oleh jaksa.
Ia menyatakan telah mengakui seluruh kesalahannya dan memilih mengikuti seluruh proses persidangan dengan baik.
"Saya tetap mengikuti jalannya persidangan dengan baik aja. Saya mah apa kata yang sudah bekerja dengan baik," ucap dia.
Meski demikian, ia berharap jaksa dapat menyusun tuntutan secara adil.
Advertisement
Sebelumnya, Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian. Ia ditangkap di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, oleh Ditressiber Polda Jawa Barat.
Menurut polisi, motif di balik perbuatannya diduga untuk meraup keuntungan dari aktivitas live streaming. Konten yang dipermasalahkan disebut berisi ujaran kebencian yang ditujukan kepada etnis Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 10 tahun penjara.