Polda Metro Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Terhadap Masyarakat Sunda dan Suporter Persib
Youtuber Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Youtuber Resbob, atau Adimas Firdaus. Laporan ini mencuat setelah unggahan video yang diunggahnya dianggap menghina masyarakat Sunda dan juga suporter klub sepak bola Persib Bandung, yang dikenal dengan sebutan Viking.
Laporan tersebut secara spesifik diajukan pada tanggal 12 Desember 2025 oleh seorang advokat bernama Cepi Hendrayani, yang mewakili belasan kuasa hukum dari Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Youtuber Resbob diduga melanggar beberapa pasal terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal dan akan segera didistribusikan kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat juga tengah melakukan penyelidikan serupa atas laporan masyarakat terkait insiden yang sama.
Dugaan Ujaran Kebencian Youtuber Resbob Diselidiki Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan laporan terhadap Youtuber Resbob. "Iya, betul dilaporkan 12 Desember 2025 lalu," kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adimas Firdaus, pemilik akun Resbob, disangkakan melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Secara spesifik, ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2), serta Pasal 14 KUHP, Pasal 15 KUHP, dan Pasal 156A KUHP.
Meskipun laporan telah diterima, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa detail kasus belum dapat diungkap secara menyeluruh. Proses penyelidikan baru akan dimulai setelah laporan tersebut didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber. "Mohon waktu karena baru akan di distribusikan ke Direktorat Siber," tambahnya, menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan.
Laporan ini menjadi perhatian serius mengingat dampak ujaran kebencian di media sosial yang dapat memicu perpecahan dan keresahan di masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Respon Publik dan Penyelidikan Paralel di Polda Jawa Barat
Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Youtuber Resbob ini bermula dari sebuah "live streaming" yang dilakukannya pada Rabu, 10 Desember. Dalam siaran langsung tersebut, Resbob melontarkan narasi yang secara eksplisit dianggap menghina Suku Sunda dan para pendukung klub Persib Bandung.
Tayangan video yang mengandung unsur penghinaan ini dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi viral. Kondisi ini sontak memicu reaksi keras dan kemarahan dari publik, khususnya masyarakat Sunda dan komunitas suporter Persib Bandung.
Menanggapi keresahan masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat juga tidak tinggal diam. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, sebelumnya telah mengumumkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan ujaran kebencian yang sama.
"Kami sudah melakukan profiling akun pelaku 'hate speech' terhadap Viking dan warga Jabar serta sudah memulai penyelidikan," ujar Hendra di Bandung, Jumat (12/12). Ini menunjukkan adanya koordinasi dan langkah serius dari aparat kepolisian di dua wilayah berbeda untuk menangani kasus yang meresahkan ini.
Sumber: AntaraNews