Demi Cuan Motif Resbob Bikin Konten Ujaran Kebencian ke Suku Sunda dan Viking
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan ahli.
Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan ahli.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan pun mengungkap motif konten kreator itu melakukan perbuatan melanggar hukum, semata-mata untuk mendulang pundi-pundi cuan lewat siaran langsung yang dilakukannya.
“Resbob ini adalah seorang live streamer. Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran,” ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12).
“Mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” tegasnya.
Resbob Tahu Formula Konten Viral
Lebih lanjut, Rudi menerangkan bahwa yang bersangkutan diyakini telah mengetahui bahwa lewat ujaran kebencian, kontennya akan viral.
Dan, dengan begitu, turut meningkatkan audiens dan menambah penghasilan yang masuk dari konten yang dia buat.
“Dengan viral tersebut maka viewernya akan banyak. Yang nyawer, banyak. Dan tentunya dapat keuntungan,” kata Rudi.
Atas tindakannya, Adimas Firdaus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45a ayat (2) terkait penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
“Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," pungkas Kapolda.