Polisi Libatkan Ahli Linguistik Forensik di Kasus Ujaran Kebencian Resbob
Sejauh ini pihaknya telah memanggil 4 orang saksi dari pihak pelapor.
Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar tengah mendalami sejumlah pernyataan konten kreator Resbob di video yang menyeretnya pada kasus hukum.
Untuk keperluan tersebut, sejumlah pakar akan dilibatkan, termasuk pada bidang bahasa atau linguistik forensik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam upaya memperkuat alat bukti.
“Saksi ahli bahasa, saksi yang mengaitkan masalah elektronik, itu juga masih menjadi agenda kita,” katanya, dijumpai di Mapolda Jabar, Selasa (16/12).
“Bukti permulaan yang cukup, ini kita kuatkan dulu, sehingga dua alat bukti nanti akan menetapkan dia sebagai tersangka,” tambah Hendra.
4 Orang Saksi Dipanggil
Hendra menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memanggil 4 orang saksi dari pihak pelapor. Diketahui, ada dua laporan terkait konten bermuatan ujaran kebencian Resbob.
Laporan pertama dibuat oleh perwakilan suporter Persib, dengan nomor LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025.
Adapun laporan kedua berasal dari salah satu organisasi masyarakat Sunda dengan nomor aduan 2021/XII/ RES.2.5./2025/ Ditressiber.
“Saat ini yang sudah kita periksa ada empat. Kemungkinan akan bertambah lagi, karena ini berkaitan masalah elektronik, jadi tentu saja akan banyak saksi, terutama saksi ahli. Untuk saksi pelapor ada empat,” ungkap dia.
Di sisi lain, polisi juga tengah mendalami motif pelaku dan dugaan keterlibatan pihak lain terkait video diduga bermuatan kebencian. Adimas Firdaus sendiri saat ini ia masih ditempatkan dalam sel khusus untuk keperluan pemeriksaan.
“Sejauh ini, dia belum kita masukkan ke sel yang umum, masih ke sel khusus, karena masih kebutuhan pemeriksaan yang kontinyu ini. Jadi kita masih sendirikan dia,” kata Hendra.