Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan ditangkap kepolisian terkait dugaan penyebaran konten berisi ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking. Resbob ditangap di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12), dan kini ditahan di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil awal pemeriksaan menunjukan, pria yang kerap melakukan siaran langsung di platform media sosial itu sempat berpindah-pindah ke sejumlah kota lintas provinsi, seperti dari Surabaya ke Surakarta, lalu Semarang, selama pelarian. Rupanya, tak ada tempat khusus dituju Resbob di kota-kota itu bersembunyi. Dia berpindah-pindah semata untuk menghindari kejaran petugas.
"Tidak ada tujuan ke tempat tertentu untuk bersembunyi. Yang bersangkutan berusaha lari sejauh-jauhnya dari kejaran petugas," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan dihubungi wartawan Selasa (16/12).
Advertisement
Hendra mengatakan, Resbob sempat tinggal di kawasan Ungaran, Semarang. Namun belum diketahui tempat itu milik siapa.
"Kalau di Semarang ia sempat tinggal di daerah Ungaran, itu di Semarang atas. Tapi rumah itu belum diketahui rumah siapanya," ujar Hendra.
Upaya Resbob menghindar tak hanya sebatas itu. Dia juga menitipkan ponsel miliknya kepada kekasih di Surabaya. Tujuannya untuk memutus jejak komunikasi.
"Kemudian handphone-nya dititipkan sama pacar di Surabaya. Sehingga yang bersangkutan tidak pegang handphone lagi," kata dia.
Advertisement
Diberitakan sebelumnya, Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya ditangkap. Informasi awal, Adimas Firdaus, diamankan di wilayah Jawa Timur. Namun, usai petugas yang melakukan penangkapan dan tiba di Jakarta,o diketahui bahwa ia ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkap, pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu sempat kabur-kaburan lintas kota, sebelum berakhir ditangkap di Semarang.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," katanya kepada wartawan, Senin (15/12) malam.
Atas perbuatannya Adimas Firdaus, dijerat pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan kebencian atau permusuhan berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di Mapolda Jabar. Itu guna mendalami motif hingga detail lainnya seperti keterlibatan pelaku lain pada pembuatan video yang dinilai bermuatan kebencian dan permusuhan.
"Ancaman hukumannya enam tahun,” kata Resza.