Polisi Tangkap Adimas Firdaus di Jatim, YouTuber Resbob Pelaku Ujaran Kebencian

Adimas Firdaus yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu akan dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Polisi Tangkap Adimas Firdaus di Jatim, YouTuber Resbob Pelaku Ujaran Kebencian
Polisi Tangkap Adimas Firdaus di Jatim, YouTuber Resbob Pelaku Ujaran Kebencian (Merdeka.com)

Kepolisian menangkap Adimas Firdaus streamer dengan nama YouTube Resbob ditangkap Ditressiber Polda Jawa Barat. Resbob ditangkap di salah satu tempat di wilayah Jawa Timur dan akan dibawa ke Jakarta lebih dahulu untuk pemeriksaan awal.

"Iya sudah," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dihubungi wartawan, Senin (15/12).

Hendra mengatakan, usai dari Jakarta, Adimas Firdaus yang masih berstatus sebagai mahasiswa itu akan dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangan kasus dilakukan oleh Polda Jabar.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur saat ini dibawa ke Jakarta dan nanti ke Bandung," tutur Hendra.

Hendra menegaskan, penanganan kasus bakal dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Itu mengingat kasus ini telah meresahkan dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah melacak keberadaan Resbob. Berdasarkan informasi penyidik, Resbob diketahui kerap berpindah-pindah tempat.

Pelacakan pun dilakukan pada sejumlah lokasi lintas provinsi. Itu antara lain di Jakarta, Jawa Timur tepatnya Kota Surabaya dan Pasuruan, kemudian Jawa Tengah.

Hendra menerangkan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan masyarakat yang pihaknya terima dengan perkara sama. Itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan konten bermuatan kebencian dan permusuhan terhadap Suku Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung.

Laporan pertama dibuat oleh perwakilan suporter Persib, dengan nomor LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025. Adapun laporan kedua berasal dari salah satu organisasi masyarakat Sunda dengan nomor aduan 2021/XII/ RES.2.5./2025/ Ditressiber.

Rekomendasi