Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan praktik eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak-anak di area lokalisasi Tenda Biru yang terletak di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan tersebut, delapan anak yang diduga menjadi korban eksploitasi berhasil diselamatkan dari empat kafe yang terlibat.
Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, selaku Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta unggahan di media sosial yang masuk ke platform pengaduan Direktorat PPA PPO. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penelusuran dan patroli siber, pihak kepolisian menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak-anak di kawasan tersebut. Penyelidikan ini dilakukan dengan serius untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti dengan tepat.
"Dari itu semua kita melakukan profiling, kemudian kita temukan ada beberapa hal yang menjadi titik terang adanya indikasi terjadinya eksploitasi seksual dan ekonomi atau kita sebut dengan perdagangan anak di wilayah Cibitung," ujar Rita dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (8/7/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.
Rita menambahkan bahwa kepolisian sempat menindaklanjuti unggahan yang dibuat oleh seorang warga negara asing yang mencurigai adanya perdagangan anak. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lokasi yang disebutkan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Selanjutnya, penyelidikan difokuskan pada lokalisasi Tenda Biru di Cibitung. Untuk memastikan keamanan dan kelancaran operasi, kepolisian menerjunkan tim gabungan, termasuk personel dari Direktorat Samapta.
Ketika operasi berlangsung, sejumlah anak di bawah umur ditemukan, dan mereka diduga merupakan korban dari praktik eksploitasi tersebut. Tindakan penegakan hukum pun segera dilakukan untuk melindungi anak-anak yang terlibat dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Advertisement
Hasil investigasi menunjukkan bahwa para korban diduga telah dipaksa menjadi pekerja seks komersial dengan cara menemani tamu pria di beberapa kafe. Mereka diduga diminta untuk menemani tamu, mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, dan akhirnya terlibat dalam hubungan seksual. Tarif yang dikenakan untuk setiap tamu berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu, dari mana setiap korban rata-rata menerima tips sekitar Rp 100 ribu, di luar uang yang diberikan oleh pelanggan. Rita menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga menemukan bahwa sebagian dari para korban telah terlibat dalam aktivitas ini selama dua hingga tiga tahun, sementara yang lainnya mengaku baru terlibat sekitar tiga bulan.
Rita menjelaskan, "Ditinjau dari aspek pengetahuan anak korban terhadap tahapan-tahapan eksploitasi yang dialami, ditemukan ada dua kategori." Kategori pertama adalah anak-anak yang pada awalnya tidak menyadari bahwa pendampingan yang mereka lakukan akan berujung pada hubungan seksual. Kategori kedua mencakup mereka yang sejak awal sudah menyadari tahapan pekerjaan yang akan mereka jalani. Pemeriksaan juga mengungkapkan adanya dua pola perekrutan, di mana sebagian korban tidak menyadari bahwa pekerjaan yang ditawarkan akan berujung pada eksploitasi seksual, sementara yang lain sudah mengetahui sejak awal.
"Dari sekian kami sebutkan bahwa ada empat kafe tadi, totalnya semuanya adalah ada delapan korban yang kita ketahui dari hasil pemeriksaan diketahui mereka mengalami gangguan medis sehingga perlu ada penanganan intensif terhadap para anak korban," ujar Rita. Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 17 saksi dan mengamankan 37 orang untuk menjalani tes urine, yang menunjukkan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 20 telepon seluler, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, pelumas, serta beberapa tablet dan obat.
Seluruh korban telah menjalani visum dan pemeriksaan medis, serta ditempatkan dalam perlindungan untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan. Rita menambahkan bahwa penyidik menjerat para pelaku dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal lain dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. "Perbuatan tersebut menunjukkan adanya pemanfaatan anak untuk kepentingan ekonomi dan atau seksual yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan berkelanjutan," kata Rita.