Tampang Resbob Usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Terungkap Sempat Kabur-kaburan ke Surabaya hingga Semarang

Youtuber Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat sekira pukul 23.15 Wib. Ia mengenakan sweater hoddie abu-abu serta tangan diborgol. Terungkap Resbob sempat kabur.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Tampang Resbob Usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Terungkap Sempat Kabur-kaburan ke Surabaya hingga Semarang
Tampang Resbob Usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Terungkap Sempat Kabur-kaburan ke Surabaya hingga Semarang (Merdeka.com)

Polda Jabar berhasil mengamankan Adimas Firdaus alias YouTuber Resbob pada Senin (15/12). Ia dicokok atas dugaan penyebaran unggahan bermuatan kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib saat melakukan siaran langsung.

Pemuda bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu tiba di Mapolda Jabar sekira pukul 23.15 Wib. Mengenakan sweater Hoodie abu keluar dari mobil berkelir hitam, digelandang petugas dengan kondisi tangan terborgol langsung menuju gedung Ditressiber Polda Jabar.

Wajahnya yang berkacamata cuma menghindari sorotan kamera awak media. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya, amat berbeda dengan saat ia tampil dalam unggahan video yang membuat dia berurusan dengan hukum ini.

Sempat Kabur-kaburan Sebelum Ditangkap di Semarang

Informasi awal, Adimas Firdaus, diamankan di wilayah Jawa Timur. Namun, usai petugas yang melakukan penangkapan dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, diketahui bahwa ia ditangkap di Kota Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 13.00 Wib.

Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkap, pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu sempat kabur-kaburan lintas kota, sebelum berakhir ditangkap di Semarang.

Berpindah-pindah Hilangkan Jejak

Resbob tiba di Mapolda Jabar
Resbob tiba di Mapolda Jabar merdeka

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," katanya kepada wartawan, Senin (15/12) malam.

Atas perbuatannya Adimas Firdaus, dijerat pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan kebencian atau permusuhan berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Ancaman Hukuman

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di Mapolda Jabar. Itu guna mendalami motif hingga detail lainnya seperti keterlibatan pelaku lain pada pembuatan video yang dinilai bermuatan kebencian dan permusuhan.

"Ancaman hukumannya enam tahun," kata Resza.



Rekomendasi