Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Masih Berstatus Saksi

Kejagung menyatakan status Febrie Adriansyah di perkara TPPU masih saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pagi ini di Gedung Utama. Ini penjelasan Jamwas.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Masih Berstatus Saksi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budy Santoso)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status pemeriksaannya hingga kini masih sebagai saksi, sementara penyidik terus mengumpulkan serta mendalami alat bukti.

Penjelasan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Ia menyebut proses penyidikan masih berjalan sehingga penyidik belum mengambil kesimpulan mengenai status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.

Menurut Rudi, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan untuk mengonfirmasi fakta-fakta dan alat bukti yang sudah diperoleh dalam pengembangan perkara. Penetapan tersangka, kata dia, hanya dapat dilakukan bila telah terpenuhi kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Kejagung Tegaskan Status Masih Saksi

Rudi menekankan bahwa fokus penyidik saat ini adalah pendalaman bukti. Karena itu, status hukum Febrie belum berubah dan tetap sebagai saksi pada tahap ini.

"Belum. Masih sebagai saksi," kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, seluruh alat bukti yang telah diperoleh tengah ditelaah oleh tim penyidik untuk memastikan kecukupan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

"Penyidik masih mendalami seluruh alat bukti yang ada," ujarnya.

Rangkaian penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pengembangan hasil penggeledahan. Tahapan ini disebut masih terus berlangsung sampai penyidik menyimpulkan langkah lanjutan.

Jadwal Pemeriksaan di Gedung Utama

Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Rudi menyebut lokasi pemeriksaan berada di kantor pusat Kejagung.

"Nanti dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung," ujar dia.

Penyidik menjadwalkan pemanggilan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga keterangan disampaikan Rudi, Febrie belum hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Kalau rencana pemanggilan jam sembilan. Nanti kita tunggu beliau hadirnya jam berapa," ujarnya.

Saat ditanya apakah yang bersangkutan telah tiba di Kejagung, Rudi memberikan jawaban singkat.

"Belum," katanya.

Pemanggilan Kedua dan Potensi Langkah Hukum

Rudi mengungkapkan pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Febrie. Pada jadwal sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Penyidik, kata Rudi, masih memberikan kesempatan bagi Febrie untuk hadir memenuhi panggilan secara patut. Panggilan ulang ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan.

Apabila kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi