Polda Aceh Ringkus Pelaku Penistaan Agama Media Sosial, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan

Polda Aceh berhasil menangkap seorang terduga pelaku penistaan agama media sosial dan ujaran kebencian berinisial DS, menegaskan komitmen menjaga ketertiban serta kerukunan masyarakat di Aceh.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Aceh Ringkus Pelaku Penistaan Agama Media Sosial, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan
Polda Aceh berhasil menangkap seorang terduga pelaku penistaan agama media sosial dan ujaran kebencian berinisial DS, menegaskan komitmen menjaga ketertiban serta kerukunan masyarakat di Aceh. (AntaraNews)

Polda Aceh berhasil menangkap seorang terduga pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian. Terduga pelaku, berinisial DS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan DS dilakukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Proses penangkapan melibatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh yang berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Polda Aceh dalam menindak setiap bentuk provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kasus penistaan agama media sosial ini menjadi perhatian serius demi menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Aceh.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada tanggal 18 November 2025, terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh segera melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil penyelidikan yang intensif, tim berhasil melacak keberadaan DS di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pada 17 Februari 2026, tim personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, di bawah pimpinan Iptu Adam Maulana, berangkat menuju Kalimantan Barat. Tim kemudian berkoordinasi erat dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.

Sehari setelah tim tiba, pada 18 Februari 2026, personel Ditreskrimsus Polda Aceh bersama dengan Polres Bengkayang berhasil menangkap DS. Terduga pelaku kemudian dibawa ke markas kepolisian setempat guna menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan awal, penyidik melakukan gelar perkara secara virtual untuk mengevaluasi bukti-bukti yang terkumpul. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik secara resmi menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Pada Kamis, 19 Februari 2026, tim Ditreskrimsus Polda Aceh membawa DS kembali ke Banda Aceh. Tersangka tiba di Polda Aceh pada Jumat, 20 Februari 2026, dan langsung ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan kembali komitmen kuat Polda Aceh dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian. Penistaan agama media sosial dianggap sebagai tindakan serius yang memerlukan penanganan cepat.

Pihak kepolisian memandang bahwa tindakan ujaran kebencian dan penistaan agama sangat berpotensi mengganggu ketertiban. Hal ini juga dapat merusak kerukunan yang telah terjalin baik di tengah masyarakat.

Penegasan ini menjadi pesan jelas bagi siapa pun yang mencoba menyebarkan konten provokatif melalui platform digital. Polda Aceh akan terus berupaya menjaga stabilitas sosial dan keamanan di wilayahnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi