Kejari Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Wujud Komitmen Berantas Narkoba
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun memusnahkan 1,1 kilogram sabu dan barang bukti lainnya. Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Madiun Musnahkan Sabu dan tindak pidana lainnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, baru-baru ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram. Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan penting ini berlangsung di Madiun pada hari Kamis, 8 Mei 2026, menegaskan upaya penegakan hukum di wilayah tersebut secara konsisten.
Selain sabu, sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya juga turut dimusnahkan oleh Kejari Kabupaten Madiun. Ini termasuk ribuan butir pil LL, Tramadol HCL, dan Trihexyphenidyl yang berbahaya. Pemusnahan ini bertujuan utama untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di masa mendatang.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Ahmad Hariyanto Mayangkoro, dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda setempat. Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Kejari Madiun Musnahkan Sabu dan barang terlarang lainnya sangat jelas terlihat.
Detail Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang
Dalam acara pemusnahan ini, fokus Kejari Kabupaten Madiun tidak hanya terbatas pada sabu-sabu saja. Barang bukti narkotika lain yang dimusnahkan meliputi 766 butir pil LL, 313 butir pil Tramadol HCL, serta 50 butir Trihexyphenidyl. Semua barang bukti ini berasal dari berbagai perkara narkotika yang telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan, di mana barang bukti dirusak hingga tidak memiliki nilai ekonomis sama sekali. Tujuannya adalah agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan oleh pihak manapun. Metode pemusnahan yang dipilih secara spesifik adalah dengan cara dibakar, memastikan kehancuran total.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Ahmad Hariyanto Mayangkoro, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian integral dari tugas jaksa penuntut umum. Sebagai eksekutor putusan pengadilan, jaksa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan. Ini juga menjadi langkah penting dalam upaya Kejari Madiun Musnahkan Sabu dan obat terlarang lainnya demi keamanan masyarakat.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Lainnya
Tidak hanya narkotika, Kejari Kabupaten Madiun juga secara bersamaan memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pidana umum lainnya. Barang-barang tersebut mencakup 37 potong pakaian, 16 unit telepon genggam (HP), dan dua timbangan digital yang sering digunakan dalam tindak kejahatan. Pemusnahan ini menunjukkan penanganan komprehensif terhadap berbagai jenis kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Madiun.
Lebih lanjut, delapan dokumen penting dan 52 perkakas juga termasuk dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Seluruh barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara di wilayah hukum Kabupaten Madiun yang telah rampung. Periode penanganan perkara yang dimaksud adalah dari Desember 2025 hingga April 2026, mencakup beberapa bulan terakhir.
Ahmad Hariyanto Mayangkoro menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini secara jelas menunjukkan komitmen kuat jajarannya. Mereka bertekad untuk memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kehadiran perwakilan Forkopimda Kabupaten Madiun dalam acara ini semakin memperkuat sinergi dan dukungan antarlembaga dalam penegakan hukum. Upaya Kejari Madiun Musnahkan Sabu dan barang bukti lainnya adalah bukti nyata kerja keras mereka.
Sumber: AntaraNews