Babak Baru Video Mesum Sejoli di Batang, Kasus Naik Penyidikan
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi awal adanya unsur pidana dalam kasus yang viral di media sosial tersebut.
Polres Batang secara resmi menaikkan status kasus penyebaran video asusila melibatkan pasangan muda asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi awal adanya unsur pidana dalam kasus yang viral di media sosial tersebut.
Kapolres Batang AKBP Veronica menegaskan kepolisian akan bertindak tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, termasuk dugaan komersialisasi konten pribadi.
"Kalau memang ada unsur kesengajaan atau pidana, termasuk kemungkinan adanya jual beli, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Veronica, Jumat (24/4).
Polisi Gelar Perkara
Adapun video yang diduga merupakan rekaman pribadi pasangan berinisial TA (19) dan SE (26) itu sebelumnya menyebar luas melalui aplikasi perpesanan sebelum akhirnya menjangkau berbagai platform media sosial. Penyebaran video sangat cepat hingga memicu keresahan publik, dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah keterangan awal.
“Kita sudah gelar perkara, dan lanjut ke tingkat penyidikan,” ujar Veronica.
Sedangkan untuk proses selanjutnya akan difokuskan pada pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat telepon genggam milik kedua pihak.
"Pemeriksaan laboratorium forensik akan dilakukan untuk mengetahui isi konten di dalam perangkat sebagai bagian dari pembuktian,” kata dia.
Dugaan Pembelian Konten
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya indikasi dugaan transaksi terkait video tersebut, meski belum sampai pada tahap pembayaran.
"Jadi niat jual beli kontennya sudah ada, tapi pelaksanaannya belum sampai pada penerimaan pembayaran. Ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain apabila ditemukan keterlibatan dalam penyebaran konten tanpa izin," kata dia.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Menurutnya, tindakan menyimpan atau membagikan ulang konten bermuatan pornografi berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Mohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan. Konten seperti itu meresahkan, merugikan diri sendiri, dan tidak baik untuk generasi," ujar dia.
Video untuk Konsumsi Pribadi
Berdasarkan informasi yang beredar, video tersebut awalnya direkam untuk konsumsi pribadi, namun kemudian bocor dan tersebar tanpa sepengetahuan salah satu pihak. Peristiwa ini tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi pasangan tersebut dan keluarga mereka.
Kedua keluarga telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk dengan melangsungkan pernikahan pasangan tersebut pada Minggu 19 April 2026.
Meski sudah ada penyelesaian kekeluargaan, kepolisian tetap akan memproses hukum tetap berjalan dan tidak dipengaruhi oleh penyelesaian personal tersebut. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri sumber awal penyebaran video.