Ajak Nikah Ditolak, Pria di Gowa Sebar Video Porno saat VCS, Terancam 10 Tahun Penjara
Polisi menyebut pelaku sakit hati karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menangkap seorang pria inisial SI (41) usai menyebarkan konten pornografi seorang perempuan inisial AS (26). SI ditangkap di Kota Bekasi.
"Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, alhamdulillah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kaitan dengan penyebaran konten pornografi. Satu orang terduga pelaku ini kami amankan tepatnya di wilayah Kota Bekasi," ujar Kepala Kepolisian Resor Gowa Ajun Komisaris Besar Muh Aldy Sulaiman, Kamis (26/2).
Aldy mengungkapkan motif pelaku SI menyebarkan video pornografi ke media sosial karena sakit hati. Aldy menyebut pelaku sakit hati karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban.
"Jadi korban ini diajak nikah oleh pelaku. Tetapi korban tidak mau, karena statusnya sudah memiliki suami," tuturnya.
Sempat VCS
Aldy mengungkapkan antara pelaku dan korban pernah memiliki hubungan. Saat itu, korban dan pelaku sempat melakukan Video Call Sex (VCS).
"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan perekaman dengan menggunakan rekaman layar," ungkapnya.
Video rekaman tersebut, digunakan pelaku untuk mengancam dan menekan korban untuk menuruti kemauannya. Namun, pelaku pada akhirnya menyebarkan video pornografi tersebut ke media sosial.
"Kemudian pelaku menyebarkan konten pornografinya yakni ketiga akun media sosialnya. Barang bukti yang berhasil kami amankan, pertama adalah satu unit handphone digunakan oleh pelaku untuk merekam aksi VCS tersebut," kata dia.
"Dan yang kedua adalah satu buah flash disk. Berupa gambar ataupun rekaman layar kaitan dengan pada saat korban dan pelaku melakukan VCS," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 35 Juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana.
"Ancaman pidana setinggi-tingginya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.