Polres Tanjabtim Ungkap Penyebar Video Asusila Mantan Kekasih, Pelaku Sakit Hati
Polres Tanjabtim berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MW terhadap mantan kekasihnya, ID, karena motif sakit hati.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebarluasan konten pornografi. Pengungkapan ini melibatkan seorang pria berinisial MW yang menyebarkan video asusila mantan kekasihnya, ID, melalui media sosial.
Kapolres Tanjabtim AKBP Ade Candra menjelaskan bahwa pelaku menyalahgunakan akun Instagram untuk menyebarkan video tersebut, seolah-olah akun itu milik korban. Tindakan ini bertujuan untuk menjatuhkan nama baik korban di mata publik.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjabtim pada 27 Januari 2026. Penyidik Satreskrim segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan intensif, dan akhirnya mengamankan tersangka MW.
Motif Sakit Hati di Balik Penyebaran Konten Asusila
Hubungan asmara antara korban ID dan pelaku MW sebelumnya telah terjalin erat, bahkan sempat merencanakan pernikahan. Namun, hubungan tersebut kandas setelah MW pergi ke luar daerah dan komunikasi mereka terputus.
Selama periode putusnya komunikasi, korban ID diketahui menjalin hubungan dengan pria lain. Fakta ini menimbulkan rasa sakit hati yang mendalam pada diri MW ketika ia kembali dan mengetahui kondisi tersebut.
AKBP Ade Candra mengungkapkan bahwa motif utama pelaku menyebarkan video asusila adalah karena sakit hati. MW berharap dengan tindakan tersebut, korban ID akan kembali menjalin hubungan dengannya.
Pelaku menyebarkan video bermuatan pornografi itu melalui akun Instagram yang dibuat seolah-olah milik korban. Ini merupakan modus operandi pelaku untuk menjatuhkan dan menekan korban.
Proses Penyelidikan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan dari korban pada 27 Januari 2026, penyidik Satreskrim Polres Tanjabtim segera bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan intensif dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka MW. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tanjabtim untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus penyebaran video asusila ini, polisi juga berhasil mengamankan dua unit telepon genggam. Alat komunikasi ini diduga kuat digunakan oleh pelaku sebagai sarana untuk melakukan kejahatan penyebaran konten pornografi.
Baik korban maupun pelaku diketahui merupakan warga dari Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Keduanya berasal dari wilayah yang sama.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya menyebarkan video asusila, tersangka MW dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pornografi. Undang-undang ini mengatur tentang tindak pidana terkait konten pornografi.
Ancaman pidana untuk pelanggaran pasal ini tidak main-main. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat enam bulan.
Selain itu, ancaman pidana maksimal yang bisa dijatuhkan kepada MW adalah sepuluh tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak kasus penyebaran konten pornografi.
Sumber: AntaraNews