Manokwari, Papua Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YGB. Penangkapan ini terkait kasus penyebaran tangkapan layar video pornografi dan pengancaman terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kampung Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan.
Kasus ini mencuat setelah pelaku menyebarkan video persetubuhan dengan korban berinisial PI melalui akun media sosial Instagram. Korban diketahui merupakan seorang pelajar kelas I di salah satu SMA di Manokwari. Tindakan pelaku ini menimbulkan keresahan dan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Iptu Dwi Prawoko, menjelaskan bahwa pelaku merekam video persetubuhan tersebut pada awal September 2024. Video tersebut kemudian disebarluaskan oleh pelaku, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Kasus dan Modus Operandi Pelaku
Kronologi perekaman video bermula ketika pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Pada saat itu, korban masih berstatus sebagai pelajar SMA di Manokwari. Hubungan asmara antara pelaku dan korban telah terjalin, yang menjadi latar belakang serangkaian kejadian ini.
Perekaman video persetubuhan tidak hanya dilakukan sekali, melainkan kurang lebih sembilan kali. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga awal tahun 2026. Keberadaan hubungan asmara dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan tersebut berulang kali.
Dalam perjalanannya, hubungan antara pelaku dan korban putus. Pelaku meminta untuk bertemu, namun korban menolak permintaannya. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian menyebarkan video tersebut sebagai bentuk balas dendam.
Advertisement
Pelaku yang sudah terbakar emosi langsung mengunggah tangkapan layar video persetubuhan dan menandai akun Instagram milik sekolah korban. Pihak sekolah yang mengetahui hal ini segera menginformasikan kepada orang tua korban, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Advertisement
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan pelaku dilaporkan oleh orang tua korban bersama penasihat hukum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat di Manokwari. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/34/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Proses hukum terhadap YGB kini sedang berjalan.
Penyidik kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting terkait kasus penyebar video pornografi anak ini. Barang bukti tersebut meliputi dua unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk memproduksi sembilan video pornografi. Selain itu, bukti percakapan bernuansa ancaman kepada korban melalui pesan elektronik juga turut disita.
Menurut Iptu Dwi Prawoko, tindakan pelaku dijerat pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang dikenakan adalah Pasal 407 ayat (1), Pasal 473 ayat (1), dan Pasal 473 ayat (2). Pelaku terancam hukuman kurungan badan selama 10 tahun bahkan sampai 12 tahun.
Advertisement
Saat ini, barang bukti elektronik yang disita masih dalam tahap pengujian di laboratorium forensik di Jayapura, Papua. Hasil pengujian ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada. Proses ini menunjukkan keseriusan Polda Papua Barat dalam menangani kasus kejahatan siber dan perlindungan anak.
Sumber: AntaraNews