Polres Rejang Lebong Tangkap Warga Bantul Terlibat Penyebaran Konten Pornografi Mantan Istri
Seorang pria asal Bantul ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan penyebaran konten pornografi mantan istrinya melalui website dan Telegram, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial KA (34), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan ini terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan mantan istrinya, SW (33), seorang karyawan BUMN asal Rejang Lebong. Konten pribadi tersebut disebarluaskan melalui platform digital seperti website dan grup Telegram.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban, SW, menyadari bahwa foto dan video pribadinya masih beredar luas di media digital, meskipun ia dan KA telah resmi bercerai. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Rejang Lebong pada tanggal 5 Mei 2026. Kejadian ini menyoroti bahaya penyalahgunaan data pribadi di era digital.
Menurut Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Rejang Lebong pada Jumat (30/5), tindakan pelaku KA merupakan pelanggaran serius. Penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan merupakan bentuk kejahatan siber yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Pelaku
Peristiwa penyebaran konten pornografi ini pertama kali diketahui pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 09.41 WIB. Saat itu, adik korban, An, menemukan sebuah grup Telegram bernama “Hijabbi Pasutri” yang berisi sejumlah foto tanpa busana milik SW.
Foto-foto tersebut diunggah oleh akun Telegram dengan username @doremi3120. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, nomor telepon yang terhubung dengan akun tersebut diketahui milik tersangka KA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong, yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Iptu Henricus M dan Kanit Tipidter Ipda Agus Mengku Haryono, segera berangkat ke Yogyakarta untuk melakukan penangkapan.
Tersangka KA berhasil diamankan pada 8 Mei 2026, dan saat ini telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Motif dan Ancaman Hukuman Penyebaran Konten Pornografi
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan terduga pelaku KA, diketahui bahwa korban dan tersangka menikah pada November 2024 dan menjalani hubungan jarak jauh (long distance relationship). Selama masa pernikahan, tersangka kerap meminta foto dan video pribadi korban untuk konsumsi pribadi.
Tanpa sepengetahuan korban, konten-konten pribadi tersebut justru disebarluaskan melalui berbagai platform digital. Korban sempat meminta tersangka untuk menghentikan penyebaran konten tersebut.
Bahkan setelah resmi bercerai pada 16 September 2025 di Pengadilan Agama Rejang Lebong, korban kembali meminta agar seluruh foto dan video pribadinya dihapus, namun aksi penyebaran ini masih terus berlanjut.
Terduga pelaku KA dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling rendah enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Sumber: AntaraNews